Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya ditolak Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dua B Tasikmalaya. Penyebabnya, tahanan berinisial AM ini diketahui hasil rapid testnya positif.
Kejari Tasikmalaya langsung bergerak cepat. Tahanan kasus narkoba ini dibawa petugas gunakan alat pelindung diri menuju RSUD SMC Tasikmalaya. Tahanan jalani rapid test ulang hingga hasilnya negatif.
"Memang betul, tetapi kami pastikan lagi dengan rapid test di Rumah Sakit dan hasilnya negatif. Kami lebih meyakini hasil di rumah sakit karena lebih canggih alatnya dan kenyataan negatif pas di rapid. Malahan dikonfirmasi RSUD SMC hasilnya negatif yang kedua kali," ucap Sri Tatmala Wahanani, Kepala Kejari Tasikmalaya, Rabu (06/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antisipasi penyebaran COVID-19, pihak Polres Tasikmalaya tempat AM dititipkan, langsung melakukan rapid test terhadap tahanan lain. Sebanyak 10 orang tahanan yang kontak erat dengan AM hasilnya negatif.
"Walau kita tau hasilnya sudah negatif itu tahanan yang mau dititip. Kita rapid test 10 tahanan yang kontak erat dan alhamdulillah hasilnya negatif," ujar AKBP Hendria Lesmana, Kapolres Tasikmalaya saat dihubungi.
Pihak RSUD SMC juga membenarkan Tahanan sudah jalani rapid test ulangan dengan hasil negatif. Tahanan saat ini masih di RSUD SMC menunggu proses pemindahan.
"Hampir tidak ada gejala. Dan hasilnya negatif kemudian rongen juga tidak mengarah COVID-19. Swab test akan dilakukan hari Jumat," ucap Adi Widodo, Kasie Kemedikaan RSUD SMC Tasikmalaya.
Sebelumnya, sembilan orang tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya akan dimasukkan Lapas Kelas Dua B Tasikmalaya. Delapan orang tahanan lain yang juga ikut dikirim bersamaan terkonfirmasi negatif rapid test dan diperbolehkan menjalani masa penahanan di Lapas Tasikmalaya.
Update Corona di Indonesia: 12.438 Positif, 2.317 Sembuh:
(mud/mud)