Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar resmi berlangsung hari ini. Sejumlah pemotor berboncengan diperbolehkan melintas.
Hal tersebut terlihat di kawasan Bindaran Cibiru yang menjadi perbatasan antara Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Berdasarkan pantauan di lapangan, Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 10.30 WIB, terlihat sejumlah personel Polri, Satpol PP, Dishub dan Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penjagaan.
Di kawasan Bundaran Cibiru, petugas melalui pengeras suara sudah mewanti-wanti pengendara baik roda dua dan roda empat. Bagi roda dua yang berboncengan diminta berhenti sementara mobil diminta untuk membuka kacanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang berboncengan harap ke pinggir. Untuk roda empat, kaca jendela harap dibuka," suara petugas dari pengeras suara.
![]() |
Sejumlah pemotor yang berboncengan itu diberhentikan. Petugas lantas meminta identitas pemotor hingga menanyakan tujuan.
"Boleh lihat KTP-nya? Ini satu rumah ya?" ucap salah seorang polisi kepada pemotor yang diberhentikan.
"Iya pak," jawab pria yang mengemudikan sepeda motor.
"Rencana mau ke mana? Ada keperluan apa?," tanya polisi lagi.
"Ini mau ke Uber (Ujungberung)," jawab pemotor tersebut.
PSBB Jabar Berlaku, Masih Ada Pelanggaran di Bandung:
Pemotor lantas diperiksa suhu tubuh oleh petugas PMI. Setelah serangkaian pengecekan, pemotor yang berboncengan meninggalkan lokasi.
Hal serupa juga terjadi terhadap pengemudi motor lain yang terlihat berboncengan. Mereka diberhentikan, lalu diminta memperlihatkan KTP, dicek suhu tubuh kemudian dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Selain yang berboncengan, petugas juga memberhentikan pemotor yang tampak tak menggunakan sarung tangan. Pemotor tak bersarung tangan diminta untuk putar balik.
Tak hanya kepada pengemudi sepeda motor. Petugas juga memberhentikan sejumlah mobil yang melintas. Pengemudi lalu dicek suhu tubuh oleh petugas.
![]() |
Sebelumnya, aturan berboncengan sepeda motor sempat menjadi polemik saat PSBB di Kota Bandung. Dalam Perwal Kota Bandung berboncengan pada sepeda motor dilarang meski satu alamat.
Sementara itu, untuk PSBB Jabar, berboncengan sepeda motor masih diperbolehkan. Kadishub Jabar Hery Antasari menuturkan warga masih boleh berboncengan atau membawa penumpang selama masa PSBB Jabar. Namun hal itu ada syaratnya.
Pertama, warga boleh berboncengan bila terjadi kondisi gawat darurat kesehatan. Kemudian, bagi warga yang tengah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Terakhir bila memang satu keluarga, dia harus bisa menunjukkan bukti tersebut dengan menunjukkan alamat yang sama, atau bila bekerja yang bersangkutan harus menunjukkan surat tugas dari tempat kerja yang dikecualikan," tutur Hery.