Motif aksi prank memberikan makanan 'sampah' ke waria oleh Ferdian Paleka terungkap. Polisi menyebut aksi itu dilakukan untuk menambah subscriber channel YouTube-nya.
Kabar tersebut menarik pembaca detikcom hari ini. Selain kabar itu, ada kabar lainnya yang tak kalah menarik. Apa saja?
Terungkap! Motif Ferdian Paleka Buat Prank Makanan Sampah ke Waria
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih menyelidiki dan mengejar Ferdian Paleka, youtuber yang membuat prank makanan 'sampah' ke waria. Dari penyelidikan sementara, polisi menyebut motif prank itu untuk menambah subscriber.
"Motivasinya untuk menambah konten dan subscriber," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Galih menyatakan ada tiga orang yang berperan dalam aksi prank tersebut. Mereka yakni Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan satu pria berinisial A.
Menurut Galih, ide pembuatan konten prank makanan 'sampah' itu tercetus dari A.
"Idenya dari si A, tapi diaminkan sama yang lainnya. Mereka bertiga," kata Galih.
Bupati Sebut PSBB di Bandung Barat Gagal
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, menilai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya belum berhasil menekan penyebaran COVID-19.
Dari hasil evaluasi faktor penyebab kegagalan itu karena masih banyaknya titik kerumunan di beberapa pusat perbelanjaan. Dengan demikian, untuk mengawasi adanya kerumunan, Satpol PP akan dikerahkan untuk berjaga di titik keramaian tersebut.
"Yang menjadi kerawanan utama, ketidakberhasilan PSBB sekarang, pertama pasar, pasar modern dan ketiga kerumunan pasar tumpah menjelang buka puasa. Dengan ini Satpol PP nanti akan berjaga di pusat kerumunan itu," ungkap Umbara saat ditemui, Selasa (5/5/2020).
Melihat hal tersebut, pihaknya akan memperpanjang masa pemberlakuan PSBB selama 2 minggu ke depan mengikuti aturan PSBB Jawa Barat mulai 6 Mei hingga 19 Mei mendatang. PSBB di KBB sendiri masih diterapkan di 7 Kecamatan dan 13 Desa.
"Kita perpanjang PSBB ini karena tren positifnya naik walaupun kecamatannya masih di 7 kecamatan. Personel akan berjaga di pasar," katanya.
Dua Warga Jakarta Curi Kabel Optik di Majalengka
Polisi membekuk dua pencuri kabel optik yang beroperasi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pelaku, inisial RS (41) dan RT (41), tercatat sebagai warga Jakarta Utara.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pencurian kabel optik milik BUMN itu terjadi pada Selasa (28/4) pagi. "Modusnya pelaku ini memotong kabel optik milik PT Telkom menggunakan gunting raja," kata Bismo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (5/5/2020).
Kabel hasil pencurian itu kemudian dijual pelaku ke orang lain. Sewaktu penangkapan pelaku, Bismo menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti berupa gulungan kabel optik dan kendaraan.
Hasil pemeriksaan, menurut Bismo, pelaku beraksi dengan dua rekan lainnya. Saat ini, polisi mendalami kasus tersebut dan menetapkan dua pelaku lainnya sebagai buronan.
"Kita kejar dua pelaku lain. Pelaku ini mengaku sudah empat kali beraksi, di Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan Palasah," kata Bismo.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Polisi Ciamis Ringkus Komplotan Pencuri Ternak
Polres Ciamis berhasil meringkus komplotan pencuri hewan ternak yang kerap beraksi di Kabupaten Ciamis. Tiga tersangka berinisial CA (51), MU (42) dan SO (39) semua warga Cirebon ditangkap saat dilakukan pemeriksaan di cek poin Pos Pemeriksaan COVID-19.
Pencuri spesialis ternak ini telah melakukan aksinya beberapa kali di Ciamis. Seperti dilakukan di dua lokasi kejadian di Kecamatan Tambaksari pada 20 April 2020 lalu. Sedikitnya 8 ekor domba berhasil dicuri dan di jual ke wilayah Brebes, Jawa Tengah. Komplotan ini melakukan aksinya menggunakan mobil Gran Max.
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengatakan para tersangka diamankan saat di Pos cek poin COVID-19. Saat dilakukan pengecekan, di dalam mobil Gran Max tersebut tercium bau domba yang menyengat.
Anggota yang berada di lokasi mencurigai kendaraan tersebut. Terlebih belakangan ini di wilayah Tambaksari dan Rancah kerap terjadi kehilangan hewan ternak. Polisi pun melakukan penyelidikan terkait hilangnya hewan ternak tersebut.
"Jadi setelah menjual domba hasil curian di Brebes, mereka akan ke Rancah melakukan aksi lagi. Saat di cek poin COVID-19 mobilnya tercium bau domba, petugas mencurigai. Lalu diamankan, dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, diakui mereka telah melakukan pencurian hewan ternak domba," ujar Kapolres di Mapolres Ciamis, Selasa (5/5/2020).
Dalam melakukan aksinya, tersangka menyasar kandang ternak yang letaknya cukup jauh dari permukiman warga. Umumnya kandang ternak warga hanya ditutup dan dikunci menggunakan tali. Sehingga tersangka cukup leluasa mencuri domba dengan memasukkan ke dalam mobil.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.
Selain itu, Polres Ciamis juga menangkap beberapa pelaku kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis.
Pertama kasus penipuan, tersangka EM (21) warga Cianjur. Pelaku berpura-pura membeli sepeda motor Kawasaki Ninja, namun sebelum dibeli pelaku mencoba dulu dan langsung dibawa kabur. Tersangka berhasil diamankan ketika mencoba menjual barang curian tersebut di media sosial.
Korban yang mengetahui motor tersebut miliknya kemudian melakukan transaksi dan melapor ke polisi. Tersangka akhirnya berhasil diamankan, dijerat dengan pasal 388 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dan yang terbaru tindak pidana pembobolan saldo ATM yang terjadi pada Senin (4/5/2020). Dua tersangka berinisial M (43) dan Y (45) warga Bogor, berhasil diamankan oleh warga saat tengah beraksi di ATM BNI Indomaret Desa Bojongmengger, Cijeungjing Ciamis.
"Modus pelaku menyelipkan plastik di mesin ATM, sehingga ATM tidak keluar. Korban berpura-pura menolong tapi malah mengambil saldo korban. Memang korban memiliki keberanian luar biasa, sehingga masyarakat secara spontan melakukan penangkapan pelaku," pungkasnya.