Kepala Dishub Jabar Heri Antasari menyebut, warga masih boleh berboncengan atau membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi yang berlaku 6 Mei dini hari. Tapi ada syaratnya.
Pertama, warga boleh berboncengan bila terjadi kondisi gawat darurat kesehatan. Kemudian, bagi warga yang tengah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Terakhir bila memang satu keluarga, dia harus bisa menunjukkan bukti tersebut dengan menunjukkan alamat yang sama, atau bila bekerja yang bersangkutan harus menunjukkan surat tugas dari tempat kerja yang dikecualikan," ucap Heri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, Heri menekankan selama PSBB, pengguna sepeda motor pada umumnya hanya boleh berkendara untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang dipebolehkan PSBB.
Baca juga: 250 Check Point Disiapkan Selama PSBB Jabar |
Lalu melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan, memakai masker-sarung tangan dan tak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
(yum/mud)