Terlilit Utang, Pria Tasikmalaya Nekat Gelapkan 7 Mobil Rental

Terlilit Utang, Pria Tasikmalaya Nekat Gelapkan 7 Mobil Rental

Deden Rahadian - detikNews
Selasa, 05 Mei 2020 17:19 WIB
Pria Tasikmalaya ditangkap polisi gegara menggelapkan tujuh unit mobil rental
Pria Tasikmalaya ditangkap polisi gegara menggelapkan tujuh unit mobil yang dia sewa. (Deden Rahadian/detikcom)
Tasikmalaya -

Dede Rohmat (42) diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya karena menggelapkan sejumlah mobil. Tujuh unit mobil disita polisi hasil kejahatan pelaku.

Modus warga Jagawaras, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, itu adalah menyewa kendaraan untuk kepentingan perjalanan ke luar kota. Namun, bukan dikembalikan, mobil itu malah digadaikan.

"Modus operandi pelaku adalah menyewa kendaraan dan menggadaikannya dengan harga yang bervariasi, mulai Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per unit," ucap Waka Polres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (5/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat menipu gara-gara pernah jadi korban penipuan. Pelaku ingin menutupi utang dengan menggelapkan uang.

"Jadi pelaku ini punya utang, tutup lubang gali lubang karena banyak utang. Dia akhirnya gelapkan mobil orang. Bukan dari rental, melainkan meminjam mobil teman yang dikenalnya," ucap AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads