Satpol PP Kota Bandung menutup sementara ruang administrasi di pabrik PT Masterindo Jaya. Langkah ini menyusul adanya seorang karyawan positif Corona.
Penutup ini dilakukan, Selasa (5/5/2020) yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian."Kami memastikan kesepakatan hasil diskusi Minggu kemarin yang recananya alhmdulillah berjalan dengan lancar kita adakan penutupan sementara PT Masterindo Jaya Abadi sampai dengan 14 hari ke depan," katanya kepada wartawan.
"Yang di tutup itu bagian administrasi yang di ruangan atas yang memang terpapar COVID-19 satu orang," menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya langkah ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini merujuk Peraturan Wali Kota No 16.
"Sesuai Perwal no 16 Tahun 2020 bahwa setiap perusahaan itu wajib untuk menutup sementara di tempat tertentu yang terpapar positif selama 14 hari ke depan," ungkapnya.
Meski begitu, proses produksi di perusahaan tersebut masih berjalan namun tetap dibatasi.
"Ada sebagian ekspor impor tapi sudah dibatasi paling banyak 5 orang, karena mengacu kepada Kementerian Perindustrian kita juga tidak boleh menghalangi yang sifatnya ekspor dan impor jadi kita batasi saja dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah diterapkan di Kota Bandung," jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya ada 93 orang di ruang administrasi tersebut dan saat ini sudah diisolasi semua dan sudah menjalani rapid test. "Di ruangan administrasi diisolasi semua," pungkasnya.
(wip/mud)