Pedoman PSBB Tertulis Jakarta, Ini Respons DPRD Sukabumi

Pedoman PSBB Tertulis Jakarta, Ini Respons DPRD Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 05 Mei 2020 13:53 WIB
PSBB Sukabumi Tertulis Jakarta
Foto: Istimewa
Sukabumi - Pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sukabumi sempat ramai dibahas warganet. Pasalnya dalam pedoman tersebut ada beberapa tulisan yang mencatumkan Provinsi DKI Jakarta.

Pemkab Sukabumi melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi Gungun Gunardi menyampaikan dokumen tersebut bukan milik Pemkab Sukabumi dan sebatas referensi pembanding untuk di bahas dalam rapat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama ikut mengomentari hal itu. Dia meminta setiap kebijakan yang dibuat jangan menimbulkan kegaduhan.

"Jangan sampai menimbulkan kegaduhan kita jaga Kabupaten Sukabumi bersama, semoga wabah ini kita bisa hadapi dan semua masyarakat selamat," kata Yudi melalui aplikasi perpesanan kepada detikcom, Selasa (5/5/2020).

Politisi PDIP itu juga berterima kasih kepada pegiat media sosial untuk selalu mengontrol kebijakan yang dibuat pemerintah. Namun hal itu juga harus disertai dengan keberimbangan dan mendengarkan klarifikasi dari pemerintah.

"Kita juga harus mendengar klarifikasi pihak pemerintah yang paling terpenting saat ini kita utamakan gotong royong dalam menghadapi COVID-19. Karena wabah ini tidak punya agenda politik dan tidak berideologi, target wabah ini adalah penularan," ungkap Yudi.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan tangkapan layar pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sukabumi. Pada bagian sudut atas ada logo Pemerintah Kabupaten Sukabumi, di halaman lainnya tertulis tagar #KabSukabumiTanggapCorona. Pedoman itu terdiri dari 15 halaman yang berisi panduan selama PSBB untuk warga.

Warganet menyoroti halaman 12. Pada judul 'Jika Ingin Berkolaborasi/Berdonasi' untuk poin 3 terdapat tulisan 'Penyaluran Bantuan melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan melalui kanal (berisi beberapa nomor telepon)'. Seharusnya tertulis Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya di halaman yang sama pada tema 'Jika Saya Melihat Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak dan Perempuan' di poin 2 terdapat penjelasan segera laporkan melalui 112 atau aplikasi Jakarta Aman atau Ketua RT/RW.

Masih di halaman yang sama, juga terdapat penegasan kalimat yang sama dengan poin ke-2. Beberapa warganet mem-posting tangkapan layar dengan beragam narasi. (sya/mso)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads