Pedoman PSBB Tertulis Jakarta, Ini Penjelasan Pemkab Sukabumi

Pedoman PSBB Tertulis Jakarta, Ini Penjelasan Pemkab Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 05 Mei 2020 04:01 WIB
PSBB Sukabumi Tertulis Jakarta
Foto: ist
Sukabumi -

Media sosial diramaikan dengan tangkapan layar pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sukabumi. Pada bagian sudut atas ada logo Pemerintah Kabupaten Sukabumi, di halaman lainnya tertulis tagar #KabSukabumiTanggapCorona. Pedoman itu terdiri dari 15 halaman yang berisi panduan selama PSBB untuk warga.

Warganet menyoroti halaman 12. Pada judul 'Jika Ingin Berkolaborasi/Berdonasi' untuk poin 3 terdapat tulisan 'Penyaluran Bantuan melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan melalui kanal (berisi beberapa nomor telepon)'. Seharusnya tertulis Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya di halaman yang sama pada tema 'Jika Saya Melihat Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak dan Perempuan' di poin 2 terdapat penjelasan segera laporkan melalui 112 atau aplikasi Jakarta Aman atau Ketua RT/RW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih di halaman yang sama, juga terdapat penegasan kalimat yang sama dengan poin ke-2. Beberapa warganet mem-posting tangkapan layar dengan beragam narasi.

"Lulucon emang, hampura pak marwan... Kieu terus iraha maju kab. Sukabumi.. Anak muda melek IT itu ratusan di sukabumi, melek desain ribuan.. Piraku nu kieu teu lulus QC," tulis akun Topan Sopandi, sebagaimana dilihat detikcom, Senin (4/5).

ADVERTISEMENT

Topan Sopandi diketahui mem-posting ulang status pegiat media sosial, Dedi Suhendra, yang membuat narasi status dan tangkapan layar serupa. "Maksudnya Aplikasi JAKARTA AMAN teh apa ? kita kan di Kabupaten Sukabumi , naha pake aplikasi Jakarta Aman? harusnya aplikasi Sukabumi Aman meureun nya. itu Buku Pedoman PSBB DKI Jakarta dicapture oleh Kabupaten Sukabumi?" kata Dedi.

Kemudian, admin grup Sukabumi Facebook itu mengedit statusnya dan menyampaikan bahwa file tersebut bukan resmi dari Pemkab Sukabumi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi, Gungun Gunardi menyampaikan dokumen tersebut bukan milik pemkab Sukabumi. "Kita memang mengambil referensi dari beberapa sumber salah satunya milik pemerintah DKI sebagai referensi pembanding untuk di bahas dalam rapat," kata Gungun.

Ia menegaskan dokumen resmi aturan PSBB milik Pemkab Sukabumi dalam penyusunan. "Draf baru mau dibahas besok, kurang lebihnya, termasuk aturan dari dinas perhubungan dan penambahan 2 wilayah Kecamatan. Panduan Pelaksanaan PSBB merupakan lampiran Perbup, jadi buku panduan itu dikeluarkan bersamaan dengan Perbup tersebut," Gun Gun menjelaskan.

Menurut Gun Gun, soal kenapa draf dokumen yang tertulis Jakarta itu tersebar, awalnya sebagai pembanding bagi para perangkat daerah yang akan dilaksanakan pada Selasa (5/4/2020).

"Itu sebagai bayangan saja, agar memudahkan. Masing-masing perangkat daerah yang berkepentingan harus melakukan ekspose untuk dijadikan bahan kebijakan, hasilnya nanti jadi pedoman bersama," ujarnya.

Ia menegaskan pedoman pelaksanaan PSBB yang tertulis Jakarta itu bukan resmi dari Pemkab Sukabumi. "Jadi kita baru akan bahas besok (hari ini). Dokumen yang beredar tersebut bukan dokumen resmi. Jadi kalau ada yang menganggap itu resmi, itu hoaks," kata Gun Gun.

Halaman 2 dari 2
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads