Polres Indramayu menggagalkan peredaran lima juta butir petasan. Pihak kepolisian masih mendalami peredaran petasan asal Indramayu itu.
Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar mengatakan lima juta petasan jenis korek api itu berhasil disita dari tangan pelaku berinisial CS (44) dan PK (33).
"Totalnya lima juta butir petasan. Kedua pelaku ini sopir truk dan kernetnya. Keduanya membawa truk bermuatan petasan," kata Nanang dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (3/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan sementara, Nanang mengatakan lima juta butir petasan itu rencananya didistribusikan ke Jakarta dan sekitarnya. Sebab, lanjut dia, penjualan petasan kerap mengalami peningkatan saat Ramadhan.
Nanang mengatakan pelaku berusaha mengelabui polisi menggunakan surat jalan palsu. Pelaku berpura-pura membawa kerupuk ikan.
"Untuk mengelabui petugas kedua pelaku berpura-pura membawa kerupuk ikan," katanya.
"Kita masih dalami. Karena kedua pelaku yang kita tangkap ini seorang sopir. Pelaku kita jerat pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara," tambah Nanang.
(mud/mud)