Grand design rencana penerapan PSBB di Kabupaten Cirebon yang disusun Dinas Perhubungan (Dishub) Cirebon pun beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan. Dalam rencana penerapan PSBB itu, sedikitnya ada enam kecamatan yang bakal menjalankan PSBB. Sementara itu, peraturan lainnya tak jauh berbeda dengan daerah-daerah lain yang menjalankan PSBB.
Kabag Humas Pemkab Cirebon Nanan Abdul Manan menerangkan saat ini belum ada keputusan final terkait rencana penerapan PSBB. "Jadi info yang tersebar di masyarakat itu bukan keputusan final dalam rapat antar Forkopimda," kata Nanan dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (3/5/2020).
Nanan tak menampik dalam grand design yang tersebar di medsos itu menyebutkan sejumlah daerah yang bakal menerapkan PSBB dan penempatan check point. Namun, lanjut Nanan, hal tersebut perlu kajian ulang.
"Jadi, itu baru rencana. Penentuan jumlah titik check point akan dirapatkan oleh divisi gugus tugas yang membidangi," kata Nanan.
Nanan juga mengaku saat ini Pemkab Cirebon masih menunggu keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait penerapan PSSB. Ia juga perlu kordinasi dengan daerah lainnya di Wilayah III Cirebon atau Ciayumajakuning terkait penerapan PSBB.
"Apakah PSBB ini menggunakan model parsial atau total. Tentunya akan di koordinasikan terlebih dahulu dengan kabupaten dan kota di Wilayah III Cirebon," kata Nanan. (mud/mud)