Petugas menyusuri beberapa lokasi yang dicurigai ada warung yang masih buka pada siang hari dan melayani di tempat.
Dalam edaran Bupati Ciamis nomor 005/320/Kesra tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ditengah pandemi corona, warung dan rumah makan boleh melayani konsumen mulai pukul 15.00 WIB.
Hasilnya ditemukan sejumlah warung nasi dan pedagang penyedia makanan siap saji yang buka dan melayani konsumen di tempat. Meskipun saat ini dalam kondisi di tengah pandemi Corona.
Seperti di Warung area Terminal Ciamis, aparat gabungan menemukan beberapa warga tengah menyantap makanan di sebuah warung makan, kondisinya pintu warung hanya setengah buka.
"Patroli gabungan warung yang buka pada waktu puasa. Tadi ditemukan yang masih buka 3 warung. Itu di Terminal Ciamis dan warung kecil," ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Ciamis Yudy Hendriana.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Ciamis AKP Firman Alamsyah meminta warung nasi dan rumah makan agar tidak buka pada siang hari dan menyediakan makanan di tempat.
"Apabila menjelang waktu buka puasa makanan hanya untuk di bawa ke rumah oleh pembeli, tidak di makan di tempat," tegas Firman.
Selain menegur dan mengimbau warung nasi agar tak buka siang hari. Petugas juga mengajak masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Selalu cuci tangan pakai sabun, hindari kerumunan, selalu pakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat," pungkasnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini