Truk kontainer yang berisi pemudik ke daerah Lebak dan Pandeglang diminta putar balik oleh jajaran Polresta Tangerang. Pemudik diberhentikan polisi saat melewati check point di Kawasan Citra Raya.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pemudik melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (28/4) lalu. Rencananya, mereka akan mudik ke Lebak dan Pandeglang. Kontainer berisi 6 orang dan sopir.
"Truk mengangkut 6 orang penumpang yang duduk di depan dekat sopir," kata Ade di Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam penumpang ini rencananya akan mudik ke dua daerah di Banten. Pemudik identitas Abdul yang juga sopir dan Suhanda akan mudik tujuan ke Lebak, Herman, Didin Bahrudin dan Supandi ke Pandeglang. Dua orang lain yaitu Yadi Arasid dan Yanto merupakan warga Serang yang saat melanggar tidak membawa identitas.
Kepolisian sendiri menindak tegas pelanggar aturan PSBB dan larangan mudik selama pandemi COVID-19 khususnya di zona merah. Mereka diminta tidak melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing.
"Kontainer berikut penumpang diberikan imbauan dan kendaraan putar balik tak boleh melintas," tegas Ade.
Lihat video Kelabui Petugas, Pemudik Ini Nekat Sembunyi di Balik Terpal Pikap:
(bri/mud)