Wacana PSBB Jabar, DPRD Soroti soal Protokol

Wacana PSBB Jabar, DPRD Soroti soal Protokol

Yudha Maulana - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 14:05 WIB
Poster
Ilustrasi PSBB Jabar. (Ilustrasi: Edi Wahyono)
Bandung -

Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi pada 6 Mei 2020 mendatang. Komisi V DPRD Jabar menilai, PSBB jangan hanya dilihat soal luas wilayah saja, namun harus ada protokol yang bisa menembus hingga ke tingkat paling bawah.

"Saya sepakat dengan langkah yang akan dilakukan gubernur ini, apalagi setelah melakukan komunikasi dengan kepala daerah di kota dan kabupaten juga. Hanya sekadar catatan saja, jika melihat hasil evaluasi PSBB yang minta diperpanjang di daerah Bodebek, protokol PSBB itu mestinya jangan hanya menjangkau luasannya saja," ujar Anggota Komisi V DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).

"Tetapi protokolnya pun harus mampu menembus kedalamannya. Para Kades, RW-RT, Babinsa, tenaga kesehatan di Unit Pelaksana Fungsional harus memahami kerjanya juga. Problem mendasar mengapa tingkat kedisiplinan PSBB di Bodebek itu dianggap tidak berhasil karena aparat pemerintah pada level terbawah sendiri masih banyak yang kebingungan dengan apa yg harus dilakukannya," tutur politisi Demokrat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, banyak konsekuensi besar yang pasti muncul akibat diberlakukannya PSBB, termasuk gejolak dari masyarakat. "Itu harus betul-betul diantisipasi, supaya PSBB ini berhasil. Sederhananya, kerja besar PSBB tingkat provinsi itu artinya mendisiplinkan kurang lebih 50 juta warga kan? Nah, apa yg harus dilakukan untuk itu tentu harus benar-benar dipersiapkan," ucapnya.

"Saya tentu berharap, PSBB tingkat provinsi itu bisa berjalan efektif. Agar apa? Agar warga Jabar terselamatkan dari wabah, insyaallah," ujar Asep melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ridwan Kamil dan 19 daerah yang belum menerapkan PSBB melakukan konferensi video mengenai PSBB tingkat provinsi. Emil, sapaan Ridwan, akan mengajukan PSBB tingkat provinsi ke Kementerian Kesehatan. Jika disetujui, hal ini akan memudahkan birokrasi bagi daerah yang hendak menerapkan PSBB.

"Maka seluruh kota-kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing," kata Emil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4) malam.

Simak juga video Kades Protes Bansos, Pemprov Jabar: Mereka Kurang Informasi:

(yum/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads