Cerita Polisi Ungkap Koboi Brutal Penembak Kepala Pria Bandung

Cerita Polisi Ungkap Koboi Brutal Penembak Kepala Pria Bandung

Whisnu Pradana - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 12:54 WIB
Koboi Cimahi Tembak Kepala Pria
Polisi ungkap aksi koboi yang tewaskan warga Bandung (Foto: Whisnu Pradana)
Bandung -

M. Jemmi alias Tomy (29), merupakan aktor tunggal pembunuhan sadis terhadap Eep Sujana (50), warga Kabupaten Bandung yang mayatnya ditemukan di aliran Sungai Citarum.

Perlu waktu seminggu bagi jajaran Satreskrim Polres Cimahi untuk mengungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut ialah Tomy, seorang pemuda asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Kanit Resmob Polres Cimahi, Ipda Rully Marwan, mengungkapkan awal pengungkapan kasus pembunuhan sadis tersebut berawal dari ditemukannya sesosok mayat dengan luka tembak di bagian kepala serta tubuh terikat pada bandul besi di Sungai Citarum, 10 April lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dari lokasi penemuan mayat dan keterangan dari saksi mata yang mengenal korban.

"Pengungkapan itu kita runut dari saksi mata yang kebetulan melihat korban dijemput oleh dua orang. Kemudian kita gali info dari orang tersebut agar mengarah pada pelaku," ujar Rully saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).

ADVERTISEMENT

Keterangan dari saksi mata tersebut terus dikembangkan lagi. Hingga akhirnya didapat beberapa nama yang melakukan pertemuan langsung dengan korban.

"Kita lakukan penyelidikan lagi selama kurang lebih satu minggu, sampai akhirnya didapat nama Tomy lalu kita amankan dia di kontrakannya," bebernya.

Tomy diamankan tanpa perlawanan pada 10 April, dini hari. Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata rakitan dan puluhan butir peluru yang digunakan untuk membunuh Eep Sujana.

"Dia kami amankan tanpa perlawanan. Senjata rakitan yang diamankan jenis revolver dan 34 butir peluru," terangnya.

Tomy tega menghabisi nyawa Eep Sujana lantaran permasalahan utang senilai Rp 170 juta yang tidak juga dibayarkan oleh korban sejak setahun belakangan. Korban pun diketahui enggan membayar utang tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tomy dijerat Pasal berlapis 338 juncto 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads