Pemkab Ciamis menyepakati pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala provinsi yang diusulkan oleh Pemprov Jabar sebagai upaya memutus penyebaran virus Corona atau COVID-19. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan PSBB skala provinsi itu harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya warga perantau yang berasal dari zona merah.
"Kami berpendapat dengan tren penurunan kasus positif COVID-19 bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Tapi yang perlu harus kita perhatikan adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah," kata Herdiat dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Pemkab Ciamis telah memberlakukan karantina lokal terbatas sejak bulan lalu. Petugas gabungan disiagakan di 9 titik pintu masuk Ciamis dengan menyiagakan posko pemeriksaan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna mengontrol para pemudik atau warga perantau yang pulang kampung dari zona merah, Pemkab Ciamis telah meminta pemerintah desa dan kecamatan untuk menyiapkan tempat karantina lokal mandiri. Karantina lokal mandiri ini fungsinya untuk tempat pengecekan dan pemeriksaan warga dari luar daerah yang pulang ke kampung.
"Upaya pengecekan bagi para pemudik yang baru datang agar dilakukan screening dasar sebelum kembali ke keluarganya. Ada tempat khusus yang disediakan oleh setiap desa atau kecamatan. Nanti dicek suhu tubuh, asal keberangkatan dan diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri," ujar Herdiat.
Simak juga video Kelabui Petugas, Pemudik Ini Nekat Sembunyi di Balik Terpal Pikap:
(bbn/bbn)