Wali Kota Bogor Bima Arya mulai beraktivitas secara normal pascaperawatan gegara positif Corona atau COVID-19. Di hari pertamanya, Bima melakukan serangkaian kegiatan seperti membagikan sembako, melantik pejabat hingga menutup sejumlah toko yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.
Bima mengungkapkan kondisi fisiknya saat ini sudah fit 95 persen. Meski sudah dinyatakan sembuh dari Corona, ia harus masih berjuang untuk mengembalikan kondisi kesehatannya.
"Secara fisik saya sudah 95 persen ya. Karena memang walaupun sudah negatif (Corona), tetapi berdasarkan obrolan saya dengan mantan alumni COVID, saya ngobrol dengan pasien nomor 01 Depok, ngobrol dengan banyak yang sudah negatif itu, memang recovery-nya agak lama. Ini harus fight, harus digerakin, kalau diam saja ya nggak enak badan," kata Bima, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: PSBB Bodebek Diperpanjang Dua Pekan Lagi |
Hari ini, aktivitas Bima diawali dengan kegiatan pelantikan enam kepala dinas di lingkungan Kota Bogor yang digelar di Balai Kota Bogor pada pukul 10.00 WIB. Keenam Kepala orang yang dilantik yaitu Dadang Sugiarta (Kepala Kesbangpol), Atep Budiman (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), Rahmat Hidayat (Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi), Denni Wismanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), Iceu Pujiati (Kepala BPMKB) dan Agustyansyach (Kasatpol PP).
Sempat mengikuti konferensi video bersama Irwasda Polda Jabar selepas melantik enam pejabat tersebut, Bima kemudian meninjau pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di Kantor Kecamatan Bogor Utara, pukul 13.00 WIB.
Menjelang sore hari, Bima turun ke lapangan untuk memantau langsung aktivitas di sekitar Pasar Anyar Bogor. Di lokasi ini, persisnya di Plaza Dewi Sartika, Bima menyaksikan banyak toko di luar delapan sektor yang dikecualikan masih beroperasi. Di antaranya toko pakaian, toko sepatu hingga toko emas.
Melihat itu, Bima meminta seluruh pemilik toko untuk berhenti beroperasi dan meminta Satpol PP mengawasi ketat kawasan tersebut. Bima mengancam akan mencabut izin operasi jika toko-toko itu masih beroperasi selama PSBB diberlakukan.