Aktivitas bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Kota Bandung berhenti total. Tak ada bus dari Jabodetabek keluar masuk ke Kota Bandung.
"Sudah enggak beroperasi yang Jabodetabek," ucap Kepala Terminal Leuwipanjang Asep Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Asep mengatakan tak beroperasinya bus AKAP ini sudah berlangsung sejak 24 April 2020. Pemberhentian itu berkaitan dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menuturkan berhentinya bus AKAP ini juga berkaitan dengan penyekatan yang dilakukan aparat gabungan baik di tol maupun di non tol.
"Ya kan larangan itu penguncian penutupan terminal, cuma di sini belum ditutup. Karena ada larangan mudik, di Jakarta sudah ditutup (disekat) tol-tol, otomatis bus dikembalikan jadi buat apa kalau ditutup semua," tuturnya.
Hal serupa juga terjadi di Terminal Cicaheum. Kepala Terminal Cicaheum Roni Hermanto menyatakan bus AKAP sudah berhenti beroperasi.
"Sudah setop beroperasi karena larangan mudik," kata Roni via pesan singkat.
Seperti diketahui, aturan larangan mudik Idul Fitri telah berlaku sejak 24 April 2020. Pelayanan transportasi darat, laut, dan udara telah menyetop penjualan tiket ke penumpang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.
Menindaklanjuti kebijakan itu, pelayanan jasa transportasi dihentikan sementara. Layanan jasa transportasi tidak lagi menjual tiket ke penumpang selama larangan mudik.
Wapres Ma'ruf Ingatkan Masyarakat Wajib Taati Pemerintah untuk Tidak Mudik:
(dir/mud)