Gubernur Banten Akan Perpanjang PSBB Tangerang Raya 14 Hari

Gubernur Banten Akan Perpanjang PSBB Tangerang Raya 14 Hari

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 19:52 WIB
Ilustrasi Corona
(Foto: Ilustrasi Corona)
Serang -

Gubernur Banten Wahidin Halim akan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya. Hal itu mengacu pada SK Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 PSBB akan berakhir pada 3 Mei.

"Akan diperpanjang selama 14 hari," kata Wahidin di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Pembahasan perpanjangan PSBB masih akan dibicarakan dengan pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Namun, ia meyakini perlu ada perpanjangan PSBB di 3 wilayah yang jadi episentrum penyebaran COVID-19 di Banten ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok kita rapatkan lagi, yakin diperpanjang," ujarnya singkat.

Berdasarkan catatan Polda Banten, warga masih melakukan pelanggaran selama PSBB di Tangerang Raya. Catatan evaluasi berkaitan dengan kesadaran warga menggunakan masker saat keluar rumah, pengendara kendaraan bermotor yang belum menerapkan sistem social distancing.

ADVERTISEMENT

Bahkan, sejak diberlakukan pada 18 April pukul 00.00 WIB, tercatat ada 3.823 pelanggar PSBB khususnya pengguna kendaraan bermotor. Mayoritas pelanggar ini adalah masyarakat yang menggunakan roda dua.

"Dari hasil upaya ada pelanggaran yang dilakukan berupa teguran simpatik tertulis ke 3.823 kendaraan, adapun upaya teguran tertulis ini lebih banyak didominasi roda dua,"kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi.

(bri/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads