Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung kian diperketat. Seiring pelarangan mudik, bus antar kota antar provinsi (AKAP) kini tak bisa keluar-masuk Bandung.
"Saat ini tidak ada bus AKAP dari Kota Bandung keluar. Begitu juga bus dari luar kota tidak boleh masuk ke Bandung," ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Bayu mengatakan pelarangan ini termasuk dalam bagian PSBB di Kota Bandung. Selain itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan pelarangan mudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, kata Bayu, bus beserta penumpang yang hendak masuk ke Bandung akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal.
"Bus dan penumpangnnya, kita arahkan untuk kembali ke daerah asal," kata dia.
Selama PSBB sendiri, sambung Bayu, beberapa kendaraan yang hendak masuk ke Bandung diminta putar balik baik kendaraan roda dua, roda empat atau truk hingga bus. Permintaan putar balik ini berkaitan dengan larangan sesuai aturan PSBB.
Bayu mencontohkan di Gerbang Tol Buahbatu misalnya pada sampai dengan hari Jumat dan Sabtu pekan kemarin total ada 698 roda dua dan 3 kendaraan roda empat yang diminta putar balik.
Sedangkan pada Minggu di GT Buahbatu, ada 361 roda dua, 25 roda empat, 29 roda enam lebih dan 2 bus antar kota yang diminta putar balik.
"Pengendara mobil ditindak karena memuat jumlah penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan dalam PSBB," katanya.
Tonton video Suasana Lengang Dago Bandung Kala Pandemi Corona:
(dir/mud)