Polres Cianjur mendalami kasus pelecehan seksual dan sodomi yang dilakukan Yusuf Hidayat (31) salah seorang guru Mts di Kabupaten Cianjur pada anak didiknya sendiri. Polisi mencari kemungkinan korban lain.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Nicky Ramdany, mengatakan, penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya, selain dari barang bukti yang diserahkan korban yang melapor.
"Kami koordinasi dengan jajaran Polsek Campaka untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual pada korban yang masih di bawah umur," kata dia kepada detikcom, Senin (27/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut dia, polisi juga menelusuri kaitan jumlah korban dari guru Mts tersebut. Apakah hanya ada satu orang, atau ada korban lainnya yang tidak melapor.
"Itu juga kami akan dalami, berapa banyak korban dan rata-rata usianya berapa tahun. Disamping korban yang melapor tersebut," tuturnya.
Menurutnya, Polres Cianjur akan menangani serius kasus pelecehan seksual pada korban di bawah umur. "Kami akan proses, untuk mencegah adanya kasus serupa," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, bermodalkan janji memberikan pelajaran tambahan, materi baru di ekstrakulikuler, seorang guru melakukan pelecehan seksual dan sodomi pada anak didiknya yang baru duduk di bangku kelas VII.
"Tersangka memperlakukan korban seperti seorang kekasih. Apabila ada kesempatan, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya. Dari pengakuan pelaku, dia sudah 20 kali mensodomi korban," ucap Kapolsek Campaka, AKP Tio.
Tio menambahkan, atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 E, Undang-undang nomor 17 / 2016, tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Campaka. Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya
Tonton juga video Bocah Korban Sodomi Sales Alat Dapur di Sidrap Dimakamkan:
(mud/mud)