Bandara Husein Sastranegara Bandung memberikan pelayanan terbatas kepada penumpang. Efektif berlaku hari ini 25 April hingga 1 Juni 2020.
Hal itu menyusul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri. Di dalamnya ada larangan bagi warga untuk melakukan perjalanan via bandara dari atau ke daerah yang menerapkan PSBB atau zona merah berkaitan pandemi virus Corona atau COVID-19.
Kendati begitu, di dalam peraturan menteri tersebut ada beberapa pihak yang dikecualikan atau boleh dilayani penerbangannya. Hal itu merujuk kepada Pasal 20. Siapa saja pihak itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama adalah lembaga tinggi Negara Republik Indonesia atau tamu kenegaraan, kemudian operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Lalu operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kemudian, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
Terakhir adalah operasional angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Hal ini tak hanya berlaku di Bandara Husein Sastranegara, tapi juga di bandara lainnya yang diatur dalam Permehub Nomor 25 Tahun 2020.
Apa Alasan Jokowi Hingga Baru Memutuskan Pelarangan Mudik?:
(yum/bbn)