Mencegah penyebaran COVID-19, pihak kepolisian melarang masyarakat ngabuburit atau berkegiatan di luar rumah menunggu azan magrib selama bulan Ramadhan.
Selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warga diimbau tidak berlama-lama melakukan aktivitas di luar rumah.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, mengatakan bakal memberikan sanksi bagi warga yang tetap mengadakan ngabuburit di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bandung Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilarang ngabuburit, untuk sementara buka puasa bersama di luar, di restoran, juga dilarang. Restoran dan rumah makan tetap hanya melayani pembelian makanan yang dibawa ke rumah," kata Yoris, Jumat (24/4/2020).
Dia menyatakan, pihaknya akan menggencarkan razia gabungan di sejumlah titik yang biasanya dijadikan tempat kumpul untuk menunggu waktu buka puasa.
"Akan ada operasi malam juga untuk membubarkan massa apabila ada yang masih berkumpul. Misalnya di KBB itu di Alun-alun Lembang," terangnya.
Yoris mengungkapkan, selama PSBB di wilayah Bandung Raya, dipastikan tidak ada jalur lalu lintas yang ditutup namun ada pengetatan pemeriksaan di setiap check point.
"Jalur lintas tidak tertutup sama sekali, orang masih tetap bisa melintas. Tetapi masyarakat wajib mengikuti aturan yaitu memakai masker, sarung tangan serta pembatasan jumlah penumpang kendaraan," ungkapnya.
(mud/mud)