Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang masih marak. Warga belum menerapkan aturan PSBB sehingga pada hari keenam ini ada 2.833 teguran karena melanggar.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyampaikan warga yang melanggar ialah mereka yang keluar rumah tanpa masker, pengendara mobil yang tidak memperhatikan aturan jumlah penumpang, hingga pengendara motor berboncengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari catatan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten, terdata sampai 2.833 melanggar aturan tersebut. Mereka diberikan teguran simpatik di enam lokasi check point di Tangerang.
"Pelanggaran yang ditemukan warga tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dalam mobil, dan motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Edy di Serang, Banten, Jumat (24/4/2020).
Mereka yang melanggar jika tetap tidak mengindahkan aturan PSBB, bakal diganjar sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bisa saja, para pelanggar dikenakan pidana dan sanksi lain.
Sebab itu, Edy mengajak kepada warga agar memiliki kesadaran mematuhi PSBB. Aturan ini dibuat agar COVID-19 segera bisa ditangani.
Sejauh ini, Edy mengatakan, dari 6 check point di Kabupaten Tangerang tercatat 256.820 kendaraan yang masuk. Satgas terdiri dari personel TNI, Polri, dan unsur pemerintah daerah terus melaksanakan penjagaan dan peringatan kepada pelanggar PSBB.
Walkot Tangsel soal PSBB: Check Point Terpenting di Tingkat RT & RW: