Banyak Pelanggar PSBB, Pemkot Cimahi Tutup Jalan hingga Setop Angkot

Banyak Pelanggar PSBB, Pemkot Cimahi Tutup Jalan hingga Setop Angkot

Whisnu Pradana - detikNews
Jumat, 24 Apr 2020 11:45 WIB
Polisi menutup sejumlah ruas jalan karena masih banyak pelanggar selama PSBB
Polisi menutup sejumlah ruas jalan karena masih banyak pelanggar selama PSBB (Foto: Whisnu Pradana)
Cimahi -

Pemkot Cimahi akhirnya menutup sejumlah ruas jalan lantaran masih padatnya volume kendaraan dan masyarakat belum mengindahkan aturan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 22 April hingga 6 Mei nanti.

Sejumlah ruas jalan yang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) di antaranya Jalan Gandawijaya, Jalan Pesantren yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Jalan Cipageran, Jalan Ciseupan, Jalan Abdul Halim, Jalan Melong Raya, Jalan Gempolsari, serta Jalan Sindangsari.

Jalan Gandawijaya menjadi ruas jalan dengan aktivitas terpadat lantaran sepanjang jalan tersebut berjejer ruko dan menjadi pusat perbelanjaan di Kota Cimahi. Pertokoan yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok atau makanan juga akhirnya ditutup oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan opsi penutupan jalan dan pertokoan non-sembako di Cimahi dipilih lantaran masih banyak pelanggaran protokol selama PSBB parsial.

"Betul kami lakukan penutupan sejumlah ruas jalan kota karena masih banyak pelanggaran PSBB. Karena Jalan Gandawijaya ditutup, maka arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Sisingamangaraja," ujarnya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Tak hanya menutup jalan, pihaknya juga menghentikan operasional angkutan kota di Kota Cimahi berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, Mulai 24 April 2020 angkutan umum tidak boleh beroperasi, apabila masih beroperasi akan disuruh putar balik.

"Angkot juga semua operasionalnya dihentikan, kecuali angkutan karyawan, angkutan logistik, serta mobil jenazah atau ambulance," tuturnya.

Bagi pengguna kendaraan roda dua juga diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan kecuali satu alamat. Apabila pengendara motor tersebut tidak mematuhi aturan, maka akan diperintahkan untuk putar balik.

"Selama PSBB ini pelanggaran akan ditindak secara persuasif, misalnya disuruh pulang lagi. Tetapi setelah 7 sampai 31 Mei, kalau melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang-undangan yang mengacu pada Undang Nomor 6 Tahun 18 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan Pada pasal tersebut tertera sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun," tandasnya.

Ada Larangan Mudik, Bus AKAP Putar Balik di Perbatasan Bekasi:

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads