Ibu Rumah Tangga Jadi Otak Penggelapan 20 Mobil Rental di Bandung

Ibu Rumah Tangga Jadi Otak Penggelapan 20 Mobil Rental di Bandung

Muhammad Iqbal - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 22:30 WIB
Ibu rumah tangga di Bandung jadi otak penggelapan puluhan mobil rental
Ibu rumah tangga di Bandung jadi otak penggelapan puluhan mobil rental (Foto: Muhammad Iqbal)
Bandung -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y diduga menjadi otak penggelapan 20 mobil rental sejak 2018. Ia diamankan pihak Polresta Bandung setelah mendapatkan laporan dari seorang korban pemilik usaha rental mobil.

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengatakan peran seorang IRT ini sebagai pelaku utama dan pengguna mobil rental. Ketika mobil sudah ia kemudikan, lalu ia serahkan kepada dua orang yang menjadi perantara. Perantara ini yang nantinya menggadaikan kepada orang lain.

"Jadi awalnya kami menerima laporan terkait adanya mobil-mobil rental milik sodara D, yang rupanya digelapkan sebanyak 10 unit. Setelah itu kami kembangkan, dari pelaku yang berjenis kelamin perempuan, kerjanya ibu rumah tangga. Ternyata, setelah ia merental kemudian menggadaikan oleh pihak lain. Setelah itu digadaikan ke orang luar," terang Hendra saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Soreang (23/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menjelaskan, dari setiap transaksi tersebut diduga pelaku pemperolah Rp. 15 - 20 juta. Sedangkan perantara hanya mendapatkan jatah Rp. 1-1,5 juta. Mereka menggadaikan bukan hanya di Kabupaten Bandung saja, setelah hasil penelusura pihak kepolisian ternyata para pelaku sudah melakukan praktik ini di dua lokasi lainnya yaitu Kota Bandung dan Kota CImahi.

"Setelah itu digadaikan ke orang luar, antara 15-20 juta. Kemudian perantara ini mendapat imbalan antara 1-1,5 juta," terang Hendra.

ADVERTISEMENT

Perkembangan setelah pemeriksaan pelaku, polisi mengembangkan bukan hanya 10 unit mobil dari satu korban saja. Dalam kesempatan ekspose tersebut, ada 20 unit mobil yang terparkir menjadi barang bukti yang didapatkan polisi bahkan diduga lebih banyak hingga 30 unit mobil.

"Ini sedang kita dalami. Perkiraan 30 unit, yang kita dapat baru 20 unit," ucap Hendra.

Selain itu, rupanya pelaku sudah melancarkan praktik nakal tersebut sejak 2018 lalu. Pelaku diancam dengan pasal berlapis, 372 dan 378 terkait penggelapan dan penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Nah ini setelah kita dalami, pelaku ini sudah sejak 2018, tutup lubang untuk kebutuhan dia sehari-hari. Pelaku dikenakan pasal 372, 378, ancaman penjara lima tahun," tegasnya.

Hendra mengimbau agar pelaku usaha rental mobil untuk lebih hati-hati dan selektif dalam merentalkan mobilnya. Pasalnya, hanya dengan harga murah pengguna jasa mobil rental sudah dapat menggunakan mobil tanpa jaminan yang kuat bahwa kendaraannya aman.

"Kami menghimbau kepada pengusaha rental agar hati-hati dan selektif saat menyerahkan kendaraannya. Karena kejadian seperti ini, harian hanya Rp.250 ribu bahkan bisa berhari-hari tapi tidak dikembalikan. Tapi ketika ditagih mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak lain," pungkasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads