Pemkab Tasikmalaya Tak Larang Warga Salat Tarawih di Masjid

Pemkab Tasikmalaya Tak Larang Warga Salat Tarawih di Masjid

Deden Rahadian - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 19:08 WIB
Suasana salat Jumat di Kabupaten Tasikmalaya
Foto: Suasana masjid di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu (Deden Rahadian/detikcom).
Tasikmalaya - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tidak melarang ibadah salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadhan. Namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

Keputusan itu sesuai dengan Imbauan Bupati Tasikmalaya nomor 26 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan di tengah-tengah pandemi Corona.

"Ini respons positif atas usulan berbagai ormas Islam di Kabupaten Tasikmalaya terkait tetap berjalannya ibadah salat tarawih berjamaah di masjid. Kami persilahkan salat tarawih di masjid tapi dengan upaya pencegahan COVID-19 yang dianjurkan," kata Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Kamis (23/4/2020).

Bupati mengeluarkan imbauan berisi 12 poin utama dalam menghadapi ibadah di Ramadhan. Pertama Bupati menegaskan bagi masyarakat yang sedang sakit dan atau orang dengan kategori orang dalam pemantauan (ODP) yang menjalankan karantina atau isolasi mandiri salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

Kedua, bagi masyarakat yang tetap akan menunaikan salat tarawih berjamaah di masjid, harus melaksanakan protokol kesehatan secara baik dan benar dengan tetap menjaga jarak minimal 2 meter, mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir sebelum wudhu.

"Kemudian membawa alas sujud masing-masing, menggunakan masker, tidak bersalaman/mushofahah dan bersentuhan anggota badan," tambah Ade.

Sementara itu, pemudik yang telah mengikuti isolasi mandiri selama 14 hari harus bisa membuktikan keterangan sehat dari Puskesmas setempat sebelum salat tarawih di masjid.

Pemerintah juga mengimbau agar tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama atau kegiatan di suatu tempat yang menciptakan keramaian. Selain berkerumun, hal ini rentan menjadi penyebab penyebaran COVID-19.

"Untuk kegiatan tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing. Tidak ada peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan masa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola," lanjut Ade.

Poin selanjutnya, masyarakat diminta tidak melakukan i'tikap bulan Ramadhan di masjid/mushola secara berjamaah. Sementara bagi pondok pesantren yang mengadakan kegiatan pesantren Ramadhan harap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Serta apabila ada santri baru harus membawa surat keterangan sehat dan Puskemas setempat.

Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang akan melaksanakan salat Idul Fitri baik di masjid atau di lapangan harus melaksanakan protokol kesehatan. Silaturahmi atau halal bil halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya, kali ini bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference. Kebersihan mesjid juga harus diperhatikan sepanjang waktu. (mso/mso)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads