Kapolresta Bandung: Tidak Bawa Surat Keterangan Akan Kita Kembalikan

PSBB Bandung Raya

Kapolresta Bandung: Tidak Bawa Surat Keterangan Akan Kita Kembalikan

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 20:09 WIB
PSBB parsial di Kabupaten Bandung
Foto: Suasana PSBB hari pertama di Kabupaten Bandung (Muhammad Iqbal/detikcom).
Kabupaten Bandung -

Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya masih banyak warga yang tidak mentaati peraturan yang sudah berlaku. Warga yang tidak memiliki surat keterangan akan disuruh untuk kembali atau tidak diizinkan masuk wilayah Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang M. Naser sempat mengingatkan agar setiap perusahaan atau pemerintahan agar mengeluarkan surat tugas atau kartu pengenal kepada pegawainya saat akan memasuki kawasan check point, khususnya ke Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengaku masih banyak warga yang tidak membawa surat keterangan atau tanda pengenal pegawai di masing-masing perusahaan.

"Pertama terkait prosedur kesehatan, harus pakai masker, hampir semua pakai masker, kendaraan bermotor sudah ada yg sendiri-sendiri, ini bagus, Tapi yang ketiga terkait dengan kepentingan. kepentingan harus diperjelas," kata Hendra, Rabu (22/4/2020).

Hendra mengatakan, telah disepakati akan dibuatnya surat edaran terkait imbauan membawa surat keterangan atau kartu identitas. "Kita sepakat akan membuat surat edaran, intinya adalah setiap warga Kabupaten Bandung harus punya ijin, keterangan, atau tujuannya mereka melintasi jalan di Kabupaten Bandung ini. Selain yang dikecualikan," kata Hendra.

Apabila setelah surat edaran tersebut diedarkan ke masyarakat masih ada yang melanggar, Hendra menegaskan, tidak akan ada toleransi bahkan tak segan menyuruh kembali atau tidak diizinkan masuk ke wilayah Kabupaten Bandung.

"Akan kita kembalikan, kalau dari Bandung akan dibalikan ke Bandung yang dari Kabupaten Bandung akan dikembalikan ke Kabupaten," tegas Hendra.


Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Kabupaten Bandung wajibkan masyarakat membawa surat keterangan atau surat jalan bagi yang akan masuk dan keluar ke Kabupaten Bandung. Gugus Tugas akan membuat surat edaran terkait hal tersebut.

Hal itu disampaikan anggota Gugus Tugas yang juga menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung, Iman Irianto usai kunjungan Gubernur Jawa Barat ke titik check point di Jalan Kopo-Soreang.

Iman menyampaikan, bagi warga yang akan masuk ke Kabupaten Bandung diwajibkan membawa kartu identitas. Kedua, yang lebih penting, membawa surat keterangan jalan dari pimpinan baik perusahaan ataupun pemerintahan dan itu berlaku di semua wilayah Bandung Raya.

"Tadi kita menerima arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat, tadi itu arahannya diberlakukan sama di daerah Bandung Raya. Di antaranya, dengan lalu lintas orang yang melintas di check point itu harus ada kartu identitas, kedua yang lebih penting lagi adalah keterangan atau surat jalan dari pimpinan kalau perusahaan," kata Iman kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads