Dua pasangan muda-mudi kedapatan berdua-duaan di salah satu indekos di Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (21/4/2020) malam, hingga akhirnya diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Cimahi.
Kasatpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pasangan tersebut bukan pasangan suami istri yang sah lantaran tidak bisa menunjukkan surat nikah.
Pihaknya menduga jika kedua pasangan tersebut akan melakukan tindakan asusila lantaran berduaan di sebuah kamar indekos dengan posisi pintu dan jendela tertutup rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua pasangan yang tertangkap tangan sedang berduaan di dalam kamar, yang diduga akan melakukan tindakan asusila. Mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah," ungkap Totong saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Razia kos-kosan yang dilakukan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menduga bahwa indekos itu kerap digunakan sebagai tempat untuk melakukan perbuatan tindak asusila.
"Ini kan berdasarkan laporan lalu kita dalami. Setelah sudah dianggap cukup berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua pasangan itu, akhirnya kita lakukan penindakan," jelasnya
Kedua pasangan itu digelandang ke kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, mereka harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Sudah dijemput keluarganya. Sanksi yang berat itu sanksi sosial. Kita tidak bermaksud mempermalukan mereka, tapi mereka mempermalukan dirinya sendiri dengan bertindak seperti itu," tegasnya.
Pihaknya cukup menyayangkan perbuatan yang dilakukan kedua pasangan tersebut. Apalagi dalam waktu dekat ini akan memasuki bulan suci Ramadhan dan berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
"Mudah-mudahan mereka jera. Jadi pelajaran bagi yang lain," tandasnya.
(mud/mud)