"Untuk teguran," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna saat ditanya soal fungsi blanko teguran di Balai Kota Bandung, Senin (20/4/2020).
Menurutnya, blanko yang diberikan kepada para pelanggar PSBB sama seperti yang diterapkan di daerah lain.v"Sama saja, cuman kalau di daerah lain ada blanko pelanggaran dalam hal di moda atau di tranportasi, itu juga kita ada. Ditambah satu blanko yaitu pelanggaran di tempat umum, misalnya berkerumun di tempat umum dengan blanko yang sama. Cuman beda bentuk saja, yang satu untuk lalu lintas dan non lalu lintas," ungkapnya.
Namun, sebelum diberikan blanko, petugas lebih mengedepankan teguran secara langsung sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PSBB.
"Kita lihat situasinya, pertama kita sosialisasikan dulu dampak-dampak dari itu, pertama masyarakat dia bisa melakukan kesadaran. Kalau misalnya masyarakat makin tidak sadar kita bisa lakukan itu," jelasnya.
Meski begitu, Ulung menyebut sanksi yang diberikan petugas bisa berupa catatan atau diberikan blanko langsung kepada pelanggar.
"Tergantung anggota di lapangan, dicatat untuk data saja, atau untuk lebih juga bisa. Tapi bisa jadi catatan kepolisian," ujarnya.
Ulung menegaskan, blanko itu bukan blanko tilang. Menurutnya, pelanggar PSBB tidak akan ditilang. Tidak ada tilang, kalau di luar PSBB ada (pelanggaran lalu lintas)," pungkasnya.
(wip/mso)