431 Pelanggar PSBB Tangerang Raya Dapat Teguran Simpatik

431 Pelanggar PSBB Tangerang Raya Dapat Teguran Simpatik

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 16:07 WIB
Ilustrasi Corona
(Foto: Ilustrasi Corona)
Tangerang -

Sebanyak 431 warga mendapatkan teguran simpatik sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya khususnya yang masuk wilayah hukum Polda Banten sejak Sabtu (18/4). Sanksi berupa teguran simpatik agar mentaati aturan selama pandemi COVID-19.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menuturkan, ada penurunan volume kendaraan keluar masuk di 6 check point khususnya pada hari kedua. Hari pertama ada 35.380 dan kemudian menurun menjadi 35.345 di hari kedua.

Di 6 lokasi tersebut kemudian tercatat ada 431 warga yang mendapatkan teguran simpati karena melanggar aturan PSBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Edy kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Bagi warga yang kemudian tidak mengindahkan aturan akan diberikan teguran atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Baik itu KHUP maupun perundang-undangan yang lain.

ADVERTISEMENT

"Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya," ujarnya.

Sepanjang PSBB ini, kepolisian bersama TNI dan jajaran pemerintah daerah akan tetap memberikan imbauan dan peringatan agar warga menumbuhkan kesadaran mematuhi PSBB. Ini dilakukan untuk menekan persebaran virus COVID-19 di Tangerang Raya.

PSBB Belum Efektif, Masih Banyak Kantor-Pabrik yang Bandel:

(bri/mud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads