PSBB Kota Bandung, Warga Dilarang Nongkrong Lebih dari 5 Orang

PSBB Kota Bandung, Warga Dilarang Nongkrong Lebih dari 5 Orang

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 13:57 WIB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan diberlakukan pada Rabu, (22/4/2020) mendatang. Begini kondisinya di Bandung jelang PSBB.
Suasana Kota Bandung jelang PSBB 22 April/Foto: Wisma Putra/detikcom
Bandung - Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) turut mengatur aktivitas warga di luar rumah. Selama PSBB, warga dilarang nongkrong lebih dari lima orang.

Aturan soal pelarangan itu tertuang dalam Perwal Nomor 14 tahun 2020 pada Pasal 14 ayat 1. Aturan itu terdapat pada bab ke-lima tentang pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum," tulis Perwal tersebut seperti dilihat detikcom pada Senin (20/4/2020).

Dalam Perwal itu, tertulis juga pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempatnya untuk kegiatan penduduk selama PSBB. Adapun beberapa tempat atau fasilitas umum yang dikecualikan antara lain :

a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari;
b. memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, obat- obatan dan alat kesehatan; dan
c. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.


Apabila masyarakat melanggar ketentuan dengan mengadakan perkumpulan lebih dari lima orang termasuk tetap nekat membuka tempat umum dan fasilitas umum akan dikenakan sanksi baik administratif maupun sanksi sosial. Pemberian sanksi dilakukan oleh Gugus Tugas.

Soal pemberian sanksi di atur pada bab terpisah yakni bab VII tentang penegakan hukum. Pada Pasal 38 ayat 1 disebutkan penegakan hukum dalam rangka PSBB dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat kota.

Kewenangan Gugus Tugas sendiri meliputi :

a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, seperti membubarkan kerumunan dan/atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19;

b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini; dan


d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota
ini, berupa:

1. teguran lisan;
2. peringatan;
3. catatan Kepolisian terhadap para pelanggar.
4. penahanan kartu identitas;
5. pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan;
6. penutupan sementara;
7. pembekuan izin; dan
8. pencabutan izin.

"Penegakan hukum didasarkan kepada etika dan moral serta dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Perwal itu.

Imun Saja Tidak Cukup Hadapi Corona:

(dir/ern)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads