Aktivitas masyarakat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung dibatasi termasuk perkantoran. Namun ada beberapa sektor yang dikecualikan. Apa saja?
"Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal," tulis aturan yang tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan virus Corona atau COVID-19 yang dilihat detikcom pada Senin (20/4/2020).
Dalam Perwal tersebut, tertulis juga ada beberapa sektor pekerjaan yang dikecualikan. Adapun sektor yang dikecualikan yang termasuk kategori perangkat daerah di sektor pelayanan antara lain:
1. pelayanan pemadaman kebakaran dan penanggulangan kebencanaan
2. pelayanan kesehatan
3. pelayanan perhubungan
4. pelayanan persampahan;
5. pelayanan ketentraman dan ketertiban
6. pelayanan ketenagakerjaan
7. pelayanan ketahanan pangan
8. pelayanan sosial
9. pelayanan pemakaman
10. pelayanan penerimaan keuangan daerah
11. pelayanan pengelolaan keuangan daerah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kantor-kantor atau instansi pemerintah juga dikecualikan atau tidak dihentikan selama PSBB. Termasuk kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara sektor lain yang dikecualikan meliputi:
1. kesehatan
2. bahan pangan/makanan/minuman
3. energi
4. komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers)
5. keuangan
6. logistik
7. perhotelan
8. konstruksi
9. Industri.
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
11. kebutuhan sehari-hari.
Untuk industri yang dikecualikan dalam Perwal itu meliputi:
a) unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat
b) unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian;
c) unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan;
d) kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura;
e) unit produksi barang ekspor; dan
f) unit produksi barang pertanian serta produksi usaha mikro kecil menengah.
Selain itu, ada sektor lain yang dikecualikan antara lain organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial dan lahan pertanian tanaman pangan, holtikultura, peternakan dan perikanan.
Dalam pengecualian itu, pemerintah meminta agar kantor atau pimpinan tetap melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja, pembatasan bagi setiap orang gang mempunyai penyakit dan penerapan protokol COVID-19.