Kejati Jabar: Penyeleweng Anggaran Corona Ancamannya Hukuman Mati

Kejati Jabar: Penyeleweng Anggaran Corona Ancamannya Hukuman Mati

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 16:36 WIB
Ilustrasi Corona
(Foto: Ilustrasi Corona)
Bandung -

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mengawal penggunaan anggaran penanggulangan Corona. Pihaknya akan menindak dan mengusut secara tegas bila ada aparatur pemerintahan yang melakukan penyelewengan dana.

"Kejati Jabar akan melakukan pengawalan terhadap penggunaan anggaran itu. Kita sudah instruksikan kepada seluruh Kejari (Kejaksaan Negeri) untuk melakukan pengawalan di wilayah hukumnya masing-masing," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).

Muis mengatakan pihaknya akan menindak secara tegas apabila ada perbuatan penyelewengan anggaran berkaitan virus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejati Jabar akan menindak tegas," kata dia.

Selain itu, Muis meningatkan agar para aparatur pemerintah tak main-main soal anggaran penanggulangan Corona ini. Dia pun mengingatkan ancaman hukuman mati bagi yang nekat melakukan penyelewengan.

ADVERTISEMENT

"Dengan situasi begini (pandemi Corona) ancamannya hukuman mati," ujarnya.

"Jangan pernah ada niatan. Karena kondisinya darurat artinya wabah nasional," kata Muis menambahkan.

(dir/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads