Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengirimkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi wilayah Bandung Raya.
PSBB Bandung Raya itu meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, surat pengajuan PSBB untuk Kota Bandung dan empat daerah di Bandung Raya sudah diserahkan kepada gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat PSBB sudah dilayangkan kepada Gubernur, begitupun Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: PSBB Bandung Raya Resmi Diajukan Hari Ini |
Orang nomor satu di Kota Bandung itu, berharap Kemenkes bisa menyetujui pengajuan surat PSBB tersebut.
"Harapan kami di acc tentunya, karena eksalasinya (penyebaran COVID-19) semakin meningkat, bukan cuma di Kota Bandung, tapi di Bandung Raya," harapnya.
Beda dengan empat daerah lainnya yang menerapkan PSBB Parsial. Untuk penerapan PSBB di Kota Bandung dilakukan secara maksimal dan direncanakan akan digelar, Rabu (22/4/2020) mendatang.
Meski begitu, empat daerah tersebut saling berkesinambungan dengan Kota Bandung, untuk itu Oded terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pimpinan daerah tersebut.
"Saya sudah ngobrol sama Pak Aa Umbara, Pak Ajay , Pak Dony dan Pak Dadang Naser ternyata sama, di KBB itu daerah Cililin sudah ada dan mengkhawatirkan, di kabupaten juga sama, di Cimahi apalagi. Ini menunjukkan diharapkan bisa dilakukan PSBB," pungkasnya.
PSBB Mulai Minggu Depan, Pemkot Antisipasi Jalur Masuk Kota Bandung:
(wip/mud)