Sebanyak 6 anak punk diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang di Jalan Panyingkiran, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Kamis (16/4/2020).
Kepala Satpol PP Sumedang Bambang Rianto, mengatakan, anak jalanan tersebut diamankan lantaran dianggap meresahkan masyarakat.
"Tercatat ada 6 anak punk yang berhasil diamankan di Pertigaan Panyingkiran, Kecamatan Sumedang Selatan," kata Bambang saat di konfirmasi, Kamis (16/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan keenam anak punk ini dibawa ke kantor Satpol PP guna mendapatkan penanganan, pendataan dan bimbingan lebih lanjut. Selain itu juga anak punk tersebut bukan warga Sumedang melainkan warga yang berasal dari luar Sumedang.
Baca juga: PSBB Bandung Raya Resmi Diajukan Hari Ini |
"Keenam anak punk ini merupakan warga Majalengka, Bandung, dan dari luar daerah Jawa Barat," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Bambang, pihaknya tidak mendapati senjata tajam dari keenam anak punk tersebut, namun mereka membuat resah masyarakat karena perbuatan yang dilakukannya.
"Tidak ditemukan senjata tajam, tetapi kami mendapati sejumlah paku yang dibawa mereka untuk menggores mobil di saat pengendara mobil tidak memberikan uang kepada mereka," ucapnya.
Selain dilakukan pembinaan, Kata Indra, pihaknya melakukan peringatan dan memberikan masker kain terhadap keenam anak punk tersebut sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran wabah COVID-19.
"Mereka dibina, karena mereka sudah melanggar Perda Sumedang nomor 7 Tahun 2014, tentang kenyamanan dan ketertiban umum. Dan juga mereka diberikan masker untuk pencegahan virus Corona (COVID-19)," ucap Bambang.
Maka dari itu, Bambang dengan tegas, pihaknya memberikan himbauan kepada mereka agar tidak kembali turun mengemis dan menggelandang lagi di wilayah Sumedang.
"Apabila mereka masih kembali terjaring razia petugas, kami akan lakukan tindakan represif," tegas Bambang.
(mud/mud)