Dilihat detikcom pada Kamis (16/4/2020), surat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 memutuskan bahwa PSBB di wilayah Tangerang Raya diterapkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Selain itu, pemda di Tangerang Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup sehat dan bersih ke masyarakat.
"PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-10," tertulis dalam diktum ketiga.
Keputusan gubernur ini ditandatangani oleh Wahidin Halim selaku gubernur pada 15 April 2020 dan dengan tembusan ke masing-masing kepala daerah di Banten.
Teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Secara detail, pelaksanaan PSBB tertuang dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Momen Haru, Penghormatan Terakhir Perawat yang Wafat Akibat Corona:
(bri/bbn)











































