Polda Jabar membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terlapornya salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut. Kasus tersebut akan ditindaklanjuti.
"Ya memang benar ada laporannya," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Erlangga mengatakan pelapor membuat laporan terhadap anggota DPRD Garut berinisial E itu dengan Undang-Undang ITE. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci kasus yang dilaporkan itu. Dia hanya memastikan laporan itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diproses sama Krimsus, ITE," kata Erlangga.
Sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut berinisial E dilaporkan ke polisi. E dilaporkan seorang warga, Diki, atas ancaman pembunuhan. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Diki, Syam Yousef.
"Kami menerima kuasa dari klien kami. Kami sudah melaporkan terlapor ke Ditkrimsus Polda Jabar per tanggal 6 April 2020," ucap Yousef kepada wartawan di kantornya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).
Yousef mengatakan dugaan ancaman pembunuhan tersebut diterima kliennya berlatar belakang cinta segitiga.
"Jadi klien kami curiga terhadap perilaku calon istrinya. Klien kemudian melihat ada bukti-bukti di HP-nya," kata Yousef.