Tempat karaoke yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, disegel Satpol PP karena masih beroperasi di tengah COVID-19.
Pantauan detikcom, Selasa (14/4/2020), penyegelan dilakukan oleh sejumlah anggota Satpol PP Kota Bandung bersama pihak kepolisian. Penyegelan dilakukan di dalam dan luar ruangan tempat karaoke tersebut.
Penyegelan itu dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada juga Surat Edaran Wali Kota Bandung Oded M Danial Nomor 443/SE.054-Dinkes tentang pencegahan virus Corona.
Poin 13 surat edaran itu mengimbau seluruh pusat perbelanjaan, hiburan, dan pariwisata untuk sementara menutup aktivitas layanannya.
Meski sudah ada imbauan dari Wali Kota Bandung, tempat karaoke nekat buka sehingga disegel petugas. Selain itu, penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan atas laporan warga.
"Penyegelan diawali adanya pengintaian oleh pihak kepolisian dan laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Bukan hanya memasang segel, garis polisi dipasang di depan gerbang dan pagar tempat karaoke tersebut.
(wip/mud)