Kabar mengharukan datang dari Banjar, Cinta Aditya Wardani seorang pasien dalam pengawasan (PDP) di Banjar mendapatkan dua kado istimewa di hari ulang tahunnya. Selain menerima hasil swab test negatif, ia juga mendapatkan kejutan dari paramedis yang merawatnya.
Sementara itu di Cimahi, muda-mudi digerebek saat melakukan pesta narkoba. Apa saja yang terjadi di Jabar hari ini? Berikut ulasannya.
Aksi Vandal di Banjar, Tiga Pemuda Diamankan
Tiga pemuda, inisial BHS (20), AA (20) dan DMA (20) ditangkap polisi karena membuat coretan provokatif di dinding-dinding Kota Banjar. Polisi menyita barang bukti dalam aksi vandalisme itu yang di antaranya buku berjudul 'Negeri Para Bedebah' karya Tere Liye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya ditangkap polisi dengan tuduhan pidana berlapis yaitu penyebaran berita bohong, penghasutan untuk melakukan kekerasan dan penghinaan terhadap pemerintah melalui aksi vandalisme.
Dari sekian banyak barang bukti yang disita polisi, ada beberapa karya literasi atau buku yang ikut diamankan. Buku-buku ini ditengarai menjadi santapan literasi para pelaku vandal.
Saat menggelar jumpa pers virtual, Minggu (12/4), Polres Banjar menggelar barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, termasuk sejumlah buku-buku. Ada tujuh judul buku yang digelar polisi sebagai barang bukti, yakni buku berjudul 'Muhammad Mark Marhaen', 'Sebuah Seni Untuk Bersikap Bodo Amat', 'Bertuhan Tanpa Beragama', "Sex dan Revolusi", "Syekh Siti Jenar', 'Nietzsche Sabda Zarathustra' dan 'Negeri Para Bedebah'.
Selain itu, polisi menyita 37 lembar pamflet bertuliskan 'Kapitalisme Adalah Virus' yang diduga hendak disebar dan ditempel di sudut-sudut kota. "Ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Termasuk beberapa literasi ini," kata Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, Senin (13/4/2020).
Penangkapan ini bermula dari munculnya coretan-coretan dinding bernada provokatif di Jalan Husen Kartasasmita, Jalan Gudang, Jalan Dewi Sartika dan kantor Desa Jajawar Kota Banjar. Kalimat-kalimat yang mereka tulis dengan cat semprot tersebut membuat resah. Kalimatnya serupa dengan kelompok gerakan Anarko Sindikalisme, yaitu 'Kill The Rich', 'Feed The Poor', 'Corona vs Everybody, Pemerintah k*****, Rakyat Kuasa'.
Ketiga tersangka saat ini ditahan polisi dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sebelum ditahan polisi juga melakukan pemeriksaan medis terkait COVID-19 dan pemeriksaan penggunaan narkoba. Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 160 juncto Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Lima Wilayah di Bandung Raya Belum Ajukan PSBB
Wilayah Bandung Raya akan diajukan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut menyusul disetujuinya PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bekasi).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Daud Achmad mengungkapkan saat ini belum ada satu daerah pun di Bandung Raya yang mengajukan PSBB.
"Dari laporan yang kami terima, di daerah kabupaten atau kota di Bandung Raya belum ada yang memohon untuk PSBB. Walau begitu pak gubernur sudah melihat Bandung Raya perlu PSBB," kata Daud dalam konferensi pers secara daring di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/4/2020).
Meski lima wilayah itu belum mengajukan, menurut Daud, tim Gugus Tugas diinstruksikan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Bandung Raya untuk mempersiapkan penerapan PSBB. "Kabupaten dan kota di level bawah untuk mempersiapkan jika Bandung Raya ini diusulkan ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," tuturnya.
Pihaknya tengah menunggu kajian dilaksanakannya PSBB. "Mudah-mudahan minggu-minggu ini kajian itu ada, keputusannya ada di kepala daerah dan gubernur," ucap Daud.
Di Tengah Pandemi Muda-mudi di Cimahi Pesta Narkoba
Cimahi - Pandemi COVID-19 nyatanya tak membuat sekelompok muda-mudi di Kota Cimahi resah dan malah tetap berkumpul-kumpul hingga akhirnya digerebek oleh warga, Sabtu (11/4/2020) malam.
Saat digerebek oleh warga di sebuah rumah yang ada di Jalan Baros, RT 02/06, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, didapati sembilan muda mudi tengah pesta narkoba.
Di dalam rumah itu, warga didampingi aparat keamanan mendapati ada lima orang laki-laki dan empat orang perempuan. Akhirnya mereka diamankan bersama barang bukti tembakau yang diduga mengandung narkotika (Synthetic Cannabinoid) seberat 11 gram, 820 tablet Trihexyphenidiyl, 230 butir Tramadol HCl, dan bongs atau alat hisap sabu.
"Mereka berkumpul dan ternyata melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mereka melakukan pesta narkotika di rumah tersebut padahal saat ini tengah pandemi COVID-19," ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (13/4/2020).
Dari sembilan muda-mudi tersebut, pihak kepolisian menetapkan dua orang pria sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya berstatus sebagai korban dan akan menjalani rehabilitasi.
"Dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang menguasai barang buktinya. Sementara tujuh orang lagi akan direhabilitasi," bebernya.
Ketua RT setempat, Eko Supriantono mengatakan, awalnya ia menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya perkumpulan muda mudi di rumah tersebut. Merasa curiga, pihak RT/RW dan Babinsa serta Bhabinkamtimbas setempat kemudian melakukan pengecekan.
"Dari warga katanya sering ada yang kumpul, minta tolong dilihat. Tadinya hanya mau ditegur, tapi setelah diperiksa ternyata sedang mabuk-mabukan. Akhirnya dibawa petugas," katanya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayahnya, apalagi selama masa pandemi COVID-19 seperti sekarang. "Mudah-mudahan ini yang terakhir, apalagi sekarang ada pembatasan aktivitas di luar rumah. Kami lakukan pengetatan pengamanan di lingkungan mengantisipasi kejadian serupa," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dan UU Tentang Kesehatan Pasal 196 dan 197 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
33 Warga Jabar Meninggal karena DBD
Di tengah pandemi virus Corona, warga Jabar juga harus mewaspadai penyakit demam berdarah dengue (DBD). Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar mencatat, hingga April 2020, telah ada 33 kasus kematian akibat penyakit ini.
Angka tersebut mendekati angka kematian pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Jabar hingga hari ini (13/4/2020) yang menyentuh jumlah 43 jiwa.
Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani mengatakan telah terjadi 6.259 penderita di seluruh Jawa Barat. Rinciannya, pada Januari ada 1.965 penderita, Februari 2.080 penderita, Maret 1.875 penderita dan April minggu pertama 339 penderita.
Sementara untuk kasus kematian, pada Januari tercatat ada 20 kasus kematian, Februari lalu terjadi 12 kasus kematian dan Maret 1 kasus kematian. "Total ada 33 kasus kematian karena DBD ini," kata Berli saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Untuk mencegah terjadinya DBD, pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan cara 3M Plus harus digiatkan. Terlebih saat ini, merupakan momentum yang tepat karena warga lebih banyak berdiam diri di rumah saat pandemi COVID-19.
3M plus adalah membersihkan dan menutup bak atau tempat penampungan air, dan memanfaatkan kembali barang bekas yang berpotensi jadi tempat berkembang biak nyamuk.
Ia juga mengimbau agar warga menaburkan bubuk larvasida atau memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk, maupun menanam tanaman pengusir nyamuk,
"Selain itu budayakan PHBS terutama dalam hal pengelolaan sampah rumah tangga. Serta Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (juru pemantau jentik) yang tiap pagi patroli mengecek dimana ada tertampung air," katanya.
"Dan kalau ada anggota keluarga yang demam, harus diwaspadai DBD selain COVID-19," katanya.
PDP di Banjar Terima Kejutan di Momen Ultah
Seperti lolos dari lubang jarum. Boleh jadi itulah yang dirasakan Cinta Aditya Wardani saat menerima hasil swab test yang menyatakan dirinya negatif COVID-19 pada Minggu (12/4).
Gadis berusia 22 tahun warga Kota Banjar itu sebelumnya menjalani perawatan selama 18 hari di ruang isolasi RSUD Kota Banjar. Perjuangan cukup panjang melawan sakit dan rasa deg-degan menanti hasil swab test, akhirnya terjawab.
Hasil swab test negatif COVID-19 itu menjadi kado istimewa karena diterima persis di hari ulang tahunnya. Paramedis RSUD Kota juga melengkapi kebahagiaan Cinta dengan memberi kejutan kue ulang tahun.
Ekspresi kebahagiaan Cinta dan ungkapan penghargaan atas dedikasi paramedis dia bagikan melalui media sosial miliknya.
"Terimakasih dan penghargaan bagi semua perawat, baik yang di ruang isolasi maupun perawat di luar isolasi. Yang telah merawat saya sampai sembuh," kata Cinta dalam video yang diunggah akun Facebook Cinta Adhytia Wardani.
Dia juga berharap para perawat tetap memberikan pelayanan terbaik, agar pasien yang masih dirawat bisa sembuh.
"Jangan terlalu memikirkan berita di luaran yang tidak menghargai dan mengapresiasi tugas perawat. Semoga bisa tetap memberikan pelayanan terbaik," kata Cinta.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada dokter spesialis paru RSUD Banjar, dr. Dilla Laawantina, SpP. "Terima kasih sudah merawat saya dengan baik. Semoga bu dokter Dila baik-baik saja dan sehat selalu dalam penugasan melawan COVID-19," kata Cinta.
Selain itu Cinta juga sempat berbagi pengalamannya menjadi pasien PDP COVID-19 dan menghuni ruang isolasi. "Rasanya dirawat di rumah sakit ya gitu kali ya, hanya bedanya ini di ruang isolasi. Ruangan tertutup, ruang gerak terbatas, tak bisa kemana-mana. Keluarga pun tak bisa nengok.
Beruntung ada tim medis yang bisa menjadi keluarga, bisa bercanda, curhat. Terima kasih. Maaf juga kalau saya sering marah-marah. Terimakasih untuk perawat. Pak Feri, A Beni, A Danang, A Julis, A Roni OB yang sering jadi sasaran candaan," kata Cinta.