Seorang ibu hamil di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya terpaksa berurusan polisi. Wanita 27 tahun itu diamankan petugas karena di sinyalir berjualan minuman keras.
Petugas menemukan 136 botol minuman keras merek luar negeri tersimpan di salah satu sudut rumah. Miras ini miliki merek luar.
"Anggota kita turun ke lapangan setelah dicek ternyata ibu ini jual miras merek luar, tapi kita belum bisa pastikan asli atau palsu miras ini harus uji lab dan pemeriksaan lanjutan," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesamana, Senin (13/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdesak kebutuhan ekonomi jadi alasan perempuan hamil ini jualan barang haram. Pelaku mendapatkan miras merek luar negeri dari seorang pedagang asal Bandung yang masih buron. Pelaku mendapat untung Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu rupiah dari setiap transaksi satu botol miras.
"Ini penjualnya dari bandung yah, dan kita terus dalami ini siapa saja terlibat, yang jelas pelaku dapat untuk 30 sampai Rp 50 ribu setiap botol," tambah Hendria.
Tak hanya amankan miras merek luar, petugas juga mengamankan minuman keras merek lokal dari warga Kota Tasikmalaya. Mereka menjual minuman keras yang menjadi pemicu aksi pembakaran kendaraan angkutan daring di Cibaregbeg, Jayaratu, Kecamatan Sariwangi, sabtu (11/4/2020).
Polisi sita puluhan botol minuman keras yang tersimpan dalam dus di rumah pelaku. Total dari tiga pelaku disita 205 botol minuman keras.
"Oprasi miras ini digelar jelang Bulan Ramadhan dan antisipasi jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan, kita gencar dan tak segan menindak warga yang jual miras" ujar AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku tidak dikenakan pidana ringan melainkan pidana berat agar menimbulkan efek jera. Pelaku dijerat pasal UU Perdagangan Nomor 106, dengan ancaman hukuman empat tahun.
(mud/mud)