PSBB Bodebek Disetujui Menkes, Begini Respons Pemprov Jabar

PSBB Bodebek Disetujui Menkes, Begini Respons Pemprov Jabar

Yudha Maulana - detikNews
Sabtu, 11 Apr 2020 22:12 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi pandemi Corona. (Fauzan Kamil/detikcom)
Bandung -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan Pemprov Jabar untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek).

Pemprov Jabar melalui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar Berli Hamdani mengatakan kebijakan ini merupakan langkah yang terbaik untuk memutus penyebaran wabah virus Corona. "Hanya berdoa semoga ini yang terbaik. Langkah selanjutnya tentu harus melaksanakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Bodebek. Tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban," ucap Berli saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).

Menurutnya, setelah PSBB ini diterapkan, pihaknya akan lebih fokus untuk melakukan penanganan COVID-19. Khususnya di wilayah Bodebek yang menjadi penyangga DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris GTPP COVID-19 Jabar Daud Achmad akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk menindaklanjuti keputusan Menkes tersebut.

"Insyaallah, kami di Gugus Tugas akan segera mempersiapkan Pergub dan Kepgub-nya, secepatnya," kata Daud.

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads