Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan Pemprov Jabar untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek).
Pemprov Jabar melalui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar Berli Hamdani mengatakan kebijakan ini merupakan langkah yang terbaik untuk memutus penyebaran wabah virus Corona. "Hanya berdoa semoga ini yang terbaik. Langkah selanjutnya tentu harus melaksanakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Bodebek. Tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban," ucap Berli saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).
Menurutnya, setelah PSBB ini diterapkan, pihaknya akan lebih fokus untuk melakukan penanganan COVID-19. Khususnya di wilayah Bodebek yang menjadi penyangga DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris GTPP COVID-19 Jabar Daud Achmad akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk menindaklanjuti keputusan Menkes tersebut.
"Insyaallah, kami di Gugus Tugas akan segera mempersiapkan Pergub dan Kepgub-nya, secepatnya," kata Daud.