"Kami ikut arahan pemerintah pusat yang mulai saat ini Jakarta berlaku PSBB. Jadi, kami imbau untuk bus dan travel bisa diisi minimal 50 persen penumpang dari jumlah kapasitas," ucap Kepala PJR Induk Cipularang AKP Adri Bhirawasto di Kantornya, Jumat (10/4/2020).
Dalam patrolinya, petugas menemukan masih banyak penumpang yang belum mengindahkan jaga jarak aman. Petugas akhirnya meminta sejumlah penumpang yang duduk berdekatan untuk pindah ke tempat duduk yang masih kosong dengan jarak yang lebih aman.
Kegiatan pengecekan jaga jarak duduk ini, sebagai langkah tindak lanjut dari adanya aturan pemerintah pusat yang telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kendaraan yang akan menuju zona merah, baik ke arah Bekasi dan Jakarta wajib mengikuti aturan protokol penanganan virus Corona. Selain itu, tak lupa petugas PJR memberikan masker kepada penumpang yang tak menggunakan masker.
Sementara pantauan detikcom, situasi arus lalu lintas di ruas jalan tol Cipularang, baik dari arah Jakarta menuju Bandung maupun arah sebaliknya dalam kondisi normal, laju kendaraan dapat di pacu dengan lancar.
Adapun pembatasan kendaraan di jalan tol, mengikuti Permenkes No 9 Tahun 2020 pasal 13 ayat 10 yakni pembatasan jumlah penumpang pada moda transportasi orang pribadi/umum. Sementara itu untuk transportasi kebutuhan barang penting tidak ada batasan.
"Perintah Kakorlantas Polri selama PSBB tidak ada blokade atau pemblokiran jalan yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya dan pastikan Korlantas Polri akan kawal jalur distribusi sembako dan BBM," ujarnya.
(mso/mso)