Pemda Garut memutuskan untuk membebaskan pungutan retribusi bagi angkutan umum. Hal tersebut merupakan dampak pandemi virus Corona yang kian mewabah.
Kepala Dinas Perhubungan Garut Suherman mengatakan, pembebasan retribusi bagi angkutan umum akan dilakukan selama 14 hari ke depan.
"Kami melakukan pembebasan retribusi bagi angkutan umum selama 14 hari," ucap Suherman kepada wartawan di Pendopo, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Garut Kota, Jumat (10/4/2020).
Suherman mengatakan, langkah tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Garut untuk meringankan beban masyarakat, khususnya para pemilik angkutan.
"Ini keringanan. Toleransi dari kami untuk meringankan beban pemilik angkutan di tengah wabah ini," katanya.
Suherman menambahkan, selain membebaskan retribusi bagi semua jenis angkutan umum, Pemda Garut juga tidak memberlakukan denda untuk Uji KIR angkutan barang.
"Bagi masyarakat yang telat melakukan uji KIR, kami juga akan bebaskan selama 14 hari ke depan," ujar Suherman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana Sejumlah Titik di Jakarta pada Hari Pertama PSBB:
(mso/mso)