Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah Jabar memancing sejumlah daerah untuk bertindak, seperti yang terjadi di Cianjur. Arus kendaraan yang masuk, terutama dari Puncak diperiksa dan diminta memutar balik bila tak mengenakan masker.
Sementara itu, masih di Cianjur video longsor di jalur utama Cianjur-Sindangbarang terputus karena tertimbun longsor di Kampung Pos Desa Sukanagara. Detik-detik longsor terekam kamera warga. Apa saja yang terjadi di Jabar hari ini, berikut ulasannya :
Longsor di Jalur Utama Cianjur-Sindangbarang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalan utama Cianjur-Sindangbarang terputus karena tertimbun longsor di Kampung Pos Desa Sukanagara Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, Kamis (9/4/2020). Seorang pengendara yang melintas nyaris ikut tertimbun.
Sekretaris BPBD Kabupaten Cianjur Irfan Sopyan mengatakan longsor terjadi setelah hujan turun deras mengguyur kawasan tersebut sejak pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 16.30 WIB, tebing setinggi 30 meter yang terletak di seberang lapangan Tarumanagara longsor dan menimpa jalan utama.
"Seluruh badan jalan tertimbun dengan material longsoran setinggi 5 meter dan panjang longsoran 20 meter," ujar Irfan kepada detikcom saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (9/4/2020).
Dari video amatir warga, tampak pengendara sepeda motor nyaris tertimbun, beruntung pengendara berhasil menyelamatkan diri.
Namun Irfan mengaku tim dari BPBD tengah melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan apakah ada kendaraan dan pengendara lain yang tertimbun.
"Untuk yang video beredar pengendara sepeda motornya berhasil selamat. Tapi kami sedang pastikan lagi, dikhawatirkan ada kendaraan dari arah lain yang tertimbun. Tapi kami harap tidak ada korban jiwa," kata dia.
Sementara itu, Pengamat Jalan Ruas Jalan Sukanagara - Sindangbarang UPTD Dinas PU Binamarga Provinsi Jawa Barat Bubun Bunyamin mengatakan pihaknya sudah menurunkan dua alat berat dan empat dumb truck untuk melakukan normalisasi jalan.
Material longsoran yang menimbun seluruh badan jalan membuat arus lalulintas dari Cianjur menuju selatan atau sebaliknya tertutup dan dialihkan ke sejumlah jalur alternatif. "Kami upayakan penanganan, agar arus lalulintas dapat kembali normal," katanya.
Ridwan Kamil Akan Usulkan PSBB Bandung Raya
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyinggung akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di zona Bandung Raya. Saat ini, Jawa Barat baru mengusulkan lima wilayah Bodebek untuk penerapan PSBB tahap pertama.
"Sesuai peta persebaran (COVID-19), rencana penerapan PSBB mungkin minggu depan adalah zona Bandung Raya. Data dan ilmu adalah dasar dari setiap keputusan di Jawa Barat," tulis pria yang akrab disapa Kang Emil itu di media sosialnya.
Kepala Dinas Kesehatan Jabar sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GGTP) COVID-19 Jabar Berli Hamdani mengatakan, terkait PSBB di Bandung Raya, sebenarnya hal tersebut sudah dikaji bersamaan dengan rencana PSBB di wilayah Bodebek.
"Dalam kajian epidemologi itu kasus COVID-10 cukup menonjol di Bandung sebagai ibukota provinsi, yang jadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial di Jabar," kata Berli di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (9/4/2020).
Dari tabel pasien COVID-19 yang ditampilkan laman Pikobar, mayoritas warga yang terjangkit di Jabar, berasal dari Kota Bandung dengan jumlah pasien sebanyak 45 orang. Saat ini, kajian PSBB di Kota Bandung tengah dikaji oleh beberapa universitas di Jabar.
"Bila PSBB diberlakukan untuk Kota Bandung, tentu secara tidak langsung akan mengurangi penularan di Bandung Raya, atau wilayah Kota Bandung dan sekitarnya," katanya.
Pengendara Dilarang Masuk Cianjur
Jelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta Jumat (10/4/2020) besok, pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Cianjur, terutama di Puncak, diperketat.
Pantauan di lapangan, kendaraan yang berpelat nomor luar Cianjur dan pengendara yang tidak mengenakan masker diminta putar balik dan tidak diperbolehkan masuk Cianjur.
Sementara itu, penumpang bus diarahkan turun dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Khusus penumpang yang tidak menggunakan masker diberi masker oleh petugas dan diwajibkan menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan.
Kapolsek Cipanas Kompol Suhartono mengatakan pengetatan pintu perbatasan itu dilakukan supaya tidak ada lonjakan jumlah arus pemudik atau warga Jakarta yang masuk Cianjur menjelang PSBB.
"Yang dikhawatirkan mereka masuk Cianjur karena di Jakarta akan diberlakukan PSBB. Kalau tidak ada pengetatan, akan mudah mereka masuk dan berpotensi membawa virus dari zona merah ke Cianjur," ujar dia, Kamis (9/4/2020).
Dia menyatakan kendaraan berpelat luar Cianjur memang dilarang masuk dan diperintahkan putar balik, kecuali memang warga Cianjur.
"Kalau itu warga Cianjur, bisa masuk dengan menunjukkan kartu identitas. Tapi nanti dicatat dan harus menjalani isolasi mandiri di rumah," kata dia.
Dia juga mengaku pengendara yang tidak mengenakan masker memang diarahkan untuk kembali ke daerahnya. Sebab, dikhawatirkan turut membawa virus. "Ini kan sesuai imbauan pemerintah, setiap masyarakat harus menggunakan masker saat keluar dari rumah. Makanya yang tidak pakai, untuk pengendara dipulangkan lagi, baik dari Jakarta ataupun Bogor," tuturnya.
Ribuan Buruh Kena PHK di Bandung Barat
Wabah virus Corona memberi dampak negatif terhadap roda perekonomian. Akibatnya pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi dengan mulai dari merumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat hingga saat ini telah ada 5.773 buruh diberhentikan akibat COVID-19.
Kepala Disnakertrans KBB, Iing Solihin mengatakan, kebanyakan perusahaan yang melakukan PHK merupakan perusahaan industri tekstil atau pabrik yang saat ini kelimpungan mencari pemasukan untuk membayar gaji pegawai karena menurunnya omzet.
"Data pekerja formal yang kena PHK terdampak COVID-19 sebanyak 5.773 orang. Angka itu bisa saja bertambah. Saat ini kita juga masih melakukan pendataan perusahaan yang melakukan PHK," ungkap Iing saat ditemui, Kamis (9/4/2020).
Iing meminta kepada perusahaan yang melakukan PHK terhadap buruhnya agar memenuhi pesangon dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Perusahaan wajib memberikan tunjangan disesuaikan dengan ketentuan saja. Kalau tidak, sesuai aturan sudah ada sanksinya. Paling penting harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja," kata Iing.
Akibat pandemi COVID-19 ini juga berdampak pada pekerja informal dan pelaku atau pekerja UMKM. Iing menegaskan, jumlah buruh yang terkena PHK dan warga yang kehilangan pekerjaan lain itu bisa saja bertambah, mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Pekerja informal itu seperti ojol, pekerja bangunan, pertanian, buruh rumah tangga, pelaku seni dan semacamnya," ujarnya.