Asimilasi Bisa Dicabut Jika Napi Bebas Saat Corona Ulangi Kejahatan

ADVERTISEMENT

Asimilasi Bisa Dicabut Jika Napi Bebas Saat Corona Ulangi Kejahatan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 17:52 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Bandung -

Sebanyak 2.671 narapidana di Jawa Barat dibebaskan di tengah pandemi Corona. Napi yang bebas itu sewaktu-waktu dapat ditarik lagi ke Lapas atau Rutan jika mengulangi dan melakukan aksi kejahatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris menyatakan pembebasan ribuan napi tersebut bukan berarti bebas sepenuhnya. Mereka, kata Aris, berstatus napi yang menjalani program asimilasi.

"Sebelumnya di dalam lapas dan rutan telah dilakukan sosialisasi tentang syarat umum program asimilasi. Karenanya mereka wajib mematuhi ketentuan yang telah diwajibkan," ucap Aris kepada detikcom, Selasa (7/4/2020).

Aris menyatakan persyaratan mutlak yang perlu dilakukan oleh napi yang menjalani asimilasi yaitu berkelakuan baik. Selain itu, napi juga perlu melaporkan keadaan kepada pengawas dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).

"Kemudian wajib menjaga ketertiban di lingkungan keluarga dan masyarakat dan tidak melakukan perbuatan hukum," tuturnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT