Sebanyak 2.671 narapidana di Jawa Barat dibebaskan di tengah pandemi Corona. Napi yang bebas itu sewaktu-waktu dapat ditarik lagi ke Lapas atau Rutan jika mengulangi dan melakukan aksi kejahatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris menyatakan pembebasan ribuan napi tersebut bukan berarti bebas sepenuhnya. Mereka, kata Aris, berstatus napi yang menjalani program asimilasi.
"Sebelumnya di dalam lapas dan rutan telah dilakukan sosialisasi tentang syarat umum program asimilasi. Karenanya mereka wajib mematuhi ketentuan yang telah diwajibkan," ucap Aris kepada detikcom, Selasa (7/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris menyatakan persyaratan mutlak yang perlu dilakukan oleh napi yang menjalani asimilasi yaitu berkelakuan baik. Selain itu, napi juga perlu melaporkan keadaan kepada pengawas dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Kemudian wajib menjaga ketertiban di lingkungan keluarga dan masyarakat dan tidak melakukan perbuatan hukum," tuturnya.
Bila setelah bebas ternyata napi tidak menjalankan persyaratan itu atau bahkan melakukan tindak pidana ulang, Aris menegaskan, hak asimilasi napi tersebut akan dicabut. Napi kembali ke lapas atau rutan dan bersiap menanti perkara baru atas tindak pidana yang dilakukan setelah bebas.
"Jika ada pelanggar dapat dicabut asimilasinya dan kembali ke lapas atau rutan. Jika berbuat tindak pidana, tambah kasus," katanya.
Menurut Aris, proses pengawasan para napi yang bebas guna menjalani asimilasi ini dilakukan oleh Bapas. Identitas napi sudah dicatat oleh petugas.
"Masyarakat sekitar juga bisa mengawasi dan memberikan laporan," ucap Aris.
Sekadar diketahui, total ada 2.671 napi dibebaskan di tengah Corona. Mereka berasal dari 33 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan mulai dari lapas, rutan hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Mereka dibebaskan secara berturut-turut dari mulai tanggal 1 April hingga 7 April 2020.
Pemberian bebas bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan penanggulangan penyebaran COVID-19 serta Keputusan Menkum HAM RI nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.