Seorang karyawan kantor pembiayaan di Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya menguras uang di kartu ATM milik perusahaan. Pelaku nekat karena terlilit utang pinjaman online.
Tak tanggung-tanggung, pelaku yang merupakan warga Bandung ini menguras dua kartu ATM perusahaan. Duit Rp 10 juta diambil pelaku dari ATM perusahaan.
"Kejadiannya Kamis 19 Maret saat pelaku melakukan pencurian, sebagai salah satu karyawan dia bersih bersih loker tidak dikunci, dan menemukan dua buah atm dengan nomor PIN nya. Pelaku yang punya utang menarik tunai di ATM Rp 10 juta," ucap AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Senin (06/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihadapan polisi, pelaku mengaku punya utang Rp 10 juta pada pinjaman online. Pelaku gelap mata karena honor dari perusahaan tidak mencukupi.
"Jadi pelaku ini punya utang ke Pintek atau Pinjaman online sepuluh juta lebih jadi buat nutup utang nyuri" tambah Siswo.
Polisi amankan barang bukti dua buah kartu ATM, satu stel pakaian baru, satu unit handphone hasil pembelian dari uang hasil pencurian. Tersangka dikenakan pasal 362 pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima Tahun Penjara.
"Kita kenakan pasal 362 pencurian biasa dengan maksimal hukuman lima tahun" pungkas Siswo.
(mud/mud)