Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan, kepolisian telah membubarkan 547 kegiatan perkumpulan di Banten selama wabah virus Corona. Ratusan kegiatan itu dibubarkan sepanjang 30 Maret sampai 5 April dan membubarkan 5.324 orang.
"Minggu kedua, polda dan polres jajaran telah membubarkan 547 kegiatan perkumpulan massa di wilayah hukum Banten," kata Edy dalam keterangan di Serang, Senin (6/5/2020).
Pembubaran ini, ia sebut sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk pembatasan perkumpulan secara fisik dan mewajibkan warga tetap di rumah. Kegiatan yang dibubarkan mulai dari pasar malam, balap liar, kumpul-kumpul remaja di fasilitas umum, olah raga, kegiatan tasyakuran, khitanan, tempat hiburan malam, sampai ke resepsi pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy juga mengutip maklumat Kapolri agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak. Baik itu di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
"Kami imbau masyarakat mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri serta instruksi Kapolda Banten agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Banten,"katanya.
Kegiatan patroli ini juga terus dilakukan selama ada penyebaran virus Corona. Apalagi, ada warga Banten yang masih melakukan resepsi pernikahan dan perkumpulan yang melibatkan massa.
"Kami peduli keselamatan masyarakat, kami hadir mengimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar demi keselamatan warga," paparnya.
(bri/mud)