Ini Alasan Habib Bahar Tolak Tawaran Bebas Saat Pandemi Corona

Ini Alasan Habib Bahar Tolak Tawaran Bebas Saat Pandemi Corona

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 12:26 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Bahar bin Smith tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Habib Bahar Bin Smith (Foto: Antara Foto)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith memilih tetap berada di penjara Lapas Pondok Rajeg Bogor saat ada tawaran bebas berkaitan pandemi virus Corona atau Covid-19. Terpidana kasus penganiayaan remaja tersebut menolak tawaran tersebut. Apa alasannya?

"Beliau lebih pilih mengajar (agama) dulu di sana. Jadi untuk menunjukkan tanggung jawab, beliau menolak," ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, kepada detikcom, Senin (6/4/2020).

Bahar ditawari Lapas Pondok Rajeg untuk bebas melalui program Kementerian Hukum dan HAM yang membuat kebijakan pembebasan 35.000 napi saat Pandemi Corona. Bahar ditawari karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan sempat dirawat di rumah sakit karena sakit paru-paru. Namun Bahar secara tegas menolak tawaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali soal mengajar. Menurut Ichwan, Bahar selama di Lapas Pondok Rajeg memang beraktivitas sebagai pengajar. Bahar memberi pembelajaran kepada para napi di lapas itu soal agama.

"Di Pondok Rajeg kan beliau punya tanggung jawab. Semua mantan preman, hampir sebagian besar murid beliau. Dia ngajar ilmu agama," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ichwan menambahkan Bahar mempunyai cukup banyak murid di lapas tersebut. Bahkan, sambung dia, hampir seluruh napi menjadi murid Bahar. "Hampir seluruh (warga) binaan di lapas itu sebagian besar ngaji sama Habib Bahar," kata Ichwan.

Bahar memang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg. Dia divonis tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

Jokowi Tegaskan Napi Koruptor Tak Dibebaskan Karena Corona:

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads