Kasasi Ditolak, Dua Pembunuh Sopir Online di Garut Tetap Dihukum Mati

Kasasi Ditolak, Dua Pembunuh Sopir Online di Garut Tetap Dihukum Mati

Hakim Ghani - detikNews
Sabtu, 04 Apr 2020 16:40 WIB
Pembunuhan sopir taksi online di garut divonis mati
Abang dan Keling saat menjalani sidang di PN Garut/Foto: Hakim Ghani
Garut - Mahkamah Agung menolak kasadi yang diajukan dua pembunuh sadis sopir taksi online di Garut. Keduanya tetap dijatuhi hukuman mati.

"Terkait perkara pembunuhan sopir (taksi) online, putusan Mahkamah Agung, keduanya hukuman mati," ucap Kasi Pidana Umum Kejari Garut, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/4/2020).

Sekadar diketahui, Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Garut bersalah dan dijatuhi hukuman mati karena membunuh secara sadis seorang sopir taksi online bernama Yudi (26).

Sidang terhadap Abang dan Keling digelar PN Garut pada Senin (14/10/2019) lalu. Dalam sidang itu, majelis hakim menilai keduanya bersalah.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati," ucap ketua majelis hakim Endratno Rajamai membacakan amar putusan.

Atas putusan hakim tersebut, keduanya mengajukan banding. Abang dan Keling mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, banding ditolak PT.

"Mereka memilih untuk mengajukan permohonan banding. Alasannya, menurut terdakwa, putusan vonis mati ini tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukan. Dianggap terlalu berat," ucap kuasa hukum Abang dan Keling, Asep Saeful saat itu.

Tak puas, keduanya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, keduanya tetap divonis mati. "Berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung, keduanya divonis mati," kata Dapot.

Kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh Abang dan Keling ini sendiri terjadi awal 2019 lalu, tepatnya pada Rabu (30/1/2019).


Kasusnya terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menemukan sesosok mayat tanpa identitas di Jurang Cikandang, Kecamatan Cikajang.

Mayat tersebut belakangan diketahui adalah Yudi. Setelah melakukan proses penyelidikan, polisi kemudian menangkap Abang dan Keling yang diketahui sebagai dalang di balik tewasnya Yudi.

"Tersangka sudah merencanakan aksinya. Mereka meminta korban untuk diantar dari Pasirkoja, Kota Bandung ke Garut. Mereka mencuri dan menghabisi nyawa korban di Garut," ucap Kapolres Garut saat itu AKBP Budi Satria Wiguna, kepada wartawan Senin (18/2/2019).

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, Abang dan Keling diketahui membunuh Yudi dengan sadis. Mulai dari kepala dibacok kapak, hingga dilindas mobil berulang kali. Setelah dipastikan tak bernyawa, keduanya kemudian membuang jasad Yudi ke jurang.

"Setelah membunuh, keduanya membawa kabur mobil milik Yudi ke wilayah Subang. Motifnya ekonomi," kata Budi. (ern/ern)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads