Kasus itu terungkap setelah polisi menelusuri laporan sejumlah orang tua korban. Tak butuh waktu lama, polisi menciduk tersangka di rumahnya setelah serangkaian penyelidikan.
"Tersangka mengaku melakukan hal tak senonoh untuk mencari sensasi dan dijadikan fantasi saat mau tidur," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan melalui telepon, Jumat (3/4/2020).
Bimantoro menuturkan, MI kerap menyentuh dan memegang alat vital para korbannya. Adapun sejumlah korban, ungkap dia merasa takut dan trauma setelah dilecehkan.
"Korban merupakan anak-anak di rentang umur 7 hingga delapan tahun. Perbuatan pelaku amat meresahkan masyarakat," tutur Bimantoro.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, pemuda asal Bojonegoro itu melakukan sejumlah dalih. Di antaranya mengiming-imingi korban dengan berbagai cara seperti memberi jajan atau mengajak bermain.
Lantaran perbuatannya, pria yang baru tinggal 5 hari di Karawang ini dijerat Pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Bimantoro.
(mso/mso)